MANADO, ZONAUTARA.com – Ada sebanyak 1.259.552 batang rokok ilegal dengan berbagai jenis dan merk dan 9.997 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal dengan berbagai golongan dan merk yang dimusnahkan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Utara di Manado, Rabu (25/11/2020).
Kepala Kantor Wilayah DJBC Sulawesi Bagian Utara Cerah Bangun mengatakan, pemusnahan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran kepabeanan dan cukai sehingga mencegah kerugian negara dan demi melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.
Dikatakannya, dalam rangka mewujudkan komitmen dan tanggung jawab publik atas penyelesaian barang hasil penindakan, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Utara bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Manado dan KPPBC Bitung melakukan pemusnahan terhadap barang tangkapan hasil pelanggaran kepabeanan dan cukai.
“Dengan perkiraan barang senilai Rp 1.010.905.360,” ujar Cerah pada acara Pemusnahan Barang Milik Negara Hasil Penindakan yang digelar di Kantor DJBC Sulawesi Utara, Jalan AA Maramis, Kota Manado.
Menurutnya, Kantor Wilayah DJBC Sulawesi Bagian Utara, KPPBC Manado dan KPPBC Bitung terus berkomitmen menjalankan perannya sebagai community protector, yaitu melindungi masyarakat dari barang-barang yang dibatasi atau dilarang dan mengamankan keuangan negara melalui penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai.
“Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai bersama TNI/Polri, Kejaksaan, Pemerintah Daerah selama periode 2018 sampai 2020 dan telah mendapat persetujuan pemusnahan oleh Menteri Keuangan melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaannya Negara,” jelasnya.
Selain barang-barang milik negara di atas, lanjutnya, terdapat pula MMEA yang telah kadaluarsa dan tidak layak konsumsi sehingga atas barang tersebut akan dilakukan pemusnahan sebanyak 26.400 botol. Cerah berharap masyarakat patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya bidang kepabeanan dan cukai.
“Pemusnahannya dilakukan dengan cara dibakar pada tungku pembakaran untuk rokok dan digilas dengan alat berat untuk MMEA. Dalam pelaksaan perusahaan ini tetap memerhatikan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19. Barang yang dimusnahkan merupakan barang karena cukai yang ditindak karena melanggar Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yaitu tidak dilekati pita cukai, dilekati cukai palsu dan juga bekas, serta dilekati pota cukai yang bukan peruntukannya,” terangnya.
Keberhasilan dalam penindakan ini, kata Cerah, merupakan hasil sinergi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Utara dan KPPBC dengan aparat penegak hukum lainnya yang terus berupaya melakukan penertiban secara berkesinambungan terhadap peredaran Barang Kena Cukai ilegal.