ZONAUTARA.com – Presiden Joko Widodo memutuskan memangkas libur panjang akhir tahun menjadi 8 hari dari sebelumnya total 11 hari. Ada tiga hari yang dipotong pada masa libur Natal dan Tahun Baru itu.
Semula libur akhir tahun akan dimulai pada 24 Desember 2020 dan berakhir pada Minggu, 3 Januari 2021. Namun karena kasus Covid-19 melonjak di saat libur panjang Juni, Agustus dan Oktober lalu, Presiden Jokowi memutuskan menguranginya.
Keputusan ini diambil setelah rapat di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia, Selasa, 1 Desember 2020.
“Secara teknis pengurangan libur itu ada tiga hari yaitu 28-30 Desember. Nanti kesepakatan ini akan ditandatangani oleh tiga menteri, yakni Menpan Menaker, dan Menag,” ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, dalam konferensi pers daring usai rapat seperti dikutip Tempo.
Muhadjir menjelaskan libur akan dimulai 24 Desember yang merupakan cuti bersama Hari Raya Natal. Libur akan terus berlanjut hingga 27 Desember, karena Natal pada 25 Desember, sedangkan 26 dan 27 Desember jatuh pada hari Sabtu dan Ahad.
Setelah itu, cuti berhenti selama tiga hari, hingga 30 Desember. Libur panjang kembali dimulai dari 31 Desember hingga 3 Januari. Muhadjir menjelaskan libur 31 Desember merupakan pengganti Idul Fitri. Sedangkan 1 Januari adalah libur tahun baru. 2 dan 3 Januari jatuh di hari Sabtu dan Minggu.