ZONAUTARA.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Menteri Sosial Juliari P Batubara sebagai tersangka kasus korupsi bantuan sosial terkait pandemi Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos).
Juliari diduga menerima suap sekitar Rp17 miliar dari dua pelaksanaan paket bansos penanganan Covid-19.
Berdasarkan catatan Kemensos, lebih dari separuh anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) terkait pandemi Covid-19 untuk 2020 ada di Kemensos. Total anggaran PEN itu sebesar Rp204,95 triliun.
“Untuk realisasi anggaran PEN di Kemensos per hari ini (4/11) sebesar 87,44 persen atau mencapai Rp112 triliun. Sisanya tinggal menunggu penjadwalan realisasi saja,” ungkap Juliari di Istana Negara pada awal November lalu.
Selain realisasi anggaran PEN, program bansos lainnya yang diklaim sudah tuntas adalah Program Keluarga Harapan (PKH), Program Bansos Tunai untuk Peserta Program Sembako/Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) nonPKH, dan Bansos Beras.
Anggaran bansos PKH dengan jangkauan 10 juta keluarga penerima manfaat Rp36,8 triliun. Sementara, anggaran bansos tunai untuk peserta program sembako nonPKH Rp4,5 triliun untuk menjangkau 9 juta keluarga penerima manfaat.
Lalu, bansos beras untuk 10 juta keluarga penerima manfaat dianggarkan Rp5,26 triliun dan telah tersalurkan seluruhnya sebanyak 450 ribu ton beras medium dari Perum Bulog.
Mengutip setkab.go.id, realisasi anggaran Kemensos termasuk anggaran PEN terus berada di posisi tertinggi di antara kementerian/lembaga lainnya. Dalam berbagai kesempatan, Juliari menekankan seluruh jajaran untuk menjaga dan meningkatkan realisasi anggaran.
Menurut dia, menjaga penyerapan anggaran tinggi sangat penting, khususnya karena sejumlah program bansos Kemensos masuk dalam program PEN.
Tadinya, anggaran Kemensos 2020 dipatok sebesar Rp62,77 triliun. Namun, Kemensos mendapat tambahan kucuran dana menjadi total Rp134 triliun.
Tambahan dana itu digunakan untuk mendukung penugasan di bidang program perlindungan sosial sebagai bagian jaring pengaman sosial dampak covid-19.