ZONAUTARA.com – Usai diperiksa selama lebih dari 12 jam, Penyidik Polda Metro Jaya resmi menahan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
Rizieq ditahan selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.
“Ditahan mulai dari 12 Desember sampai 31 Desember 2020,” kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono di Jakarta, Ahad dinihari (13/12/2020) seperti dikutip Tempo.
Menurut Argo, penahanan Rizieq dilakukan berdasarkan pertimbangan objektif dan subjektif penyidik. Secara objektif, kata Argo, ancaman hukuman dari pasal yang disangkakan kepada Rizieq lebih dari 5 tahun.
Secara objektif, agar tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatannya, kata Argo.
Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Sugito Atmo Pawiro, mengatakan kliennya mempercepat kedatangannya ke Polda Metro Jaya atas permintaan yang bersangkutan.
“Tim pengacara sudah berkomitmen dengan penyidik akan BAP beliau itu hari Senin tapi HRS bilang tidak usah menunggu terlalu lama biar tidak jadi simpang siur, nanti beritanya tidak jelas. Jadi seharusnya Senin,” kata Sugito di Polda Metro Jaya, Sabtu 12 Desember 2020, demikian dilaporkan Pikiran Rakyat.
Dari beberapa foto yang beredar, Rizieq tampak keluar dari mobil tahanan dengan menggunakan pakaian tahanan. Tangannya terborgol plastik.
Oleh penyidik Habib Rizieq disangkakan dengan pasal 160 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman 6 tahun penjara dan pasal 216 KUHP.