MINAHASA, ZONUTARA.com – Status Kabupaten Minahasa menjadi zona merah terhadap penyebaran Covid-19, terhitung sejak Selasa (15/12/2020). Ditetapkannya Minahasa jadi zona merah karena terlihat dalam beberapa hari terakhir terjadi peningkatan kasus.
Hal tersebut pun dikatakan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Minahasa Maya Rambitan. Di mana sejak tanggal 9 Desember ada 4 kasus positif terkonfismasi, 10 Desember 21 kasus, 11 Desember 18 kasus, 12 Desember 3 kasus, 14 Desember 14 kasus dan 18 kasus.
“Ya mulai hari Selasa ini telah ditetapkan menjadi zona merah,” kata Maya.
Menurut Maya, yang dibutuhkan sekarang adalah kesadaran dan kepatuhan menjalankan Protokol Kesehatan dengan melakukan gerakan 3M, yakni Mencuci Tangan, Memakai Masker, dan Menjaga Jarak.
“Tidak tahu kapan pandemi ini berakhir. Hindari kerumunan massa, karena di sana potensi penyebaran sangat tinggi,” jelasnya.
Selain butuh kesadaran dan kepatuhan seluruh masyarakat, Maya menambahkan jika Dinkes bersama Satgas terus melakukan berbagai upaya untuk menekan angka penyebaran. Di antaranya dengan menjalankan program 3T, yakni Testing, Tracing, Treatment.
Testing adalah peningkatan pengujian PCR test. Karena dengan melakukan testing, akan ada lebih banyak orang yang bisa teridentifikasi, apakah terkena serangan virus corona atau tidak. Jika sudah terinfeksi, maka proses penanganan juga akan lebih mudah. Dengan melakukan ini, diharap penyebaran virus corona bisa teratasi.
Tracing dilakukan untuk menelusuri kasus suspek, kasus probable, dan kasus konfirmasi. Tujuannya adalah agar dapat diberlakukan isolasi mandiri. Isolasi mandiri dilakukan agar virus covid tidak tersebar ke orang lain.
Sedangkan Treatment adalah penambahan fasilitas kesehatan rumah sakit, seperti bed, APD, ventilator, kamar isolasi, dan obat-obatan.