ZONAUTARA.com – Pemerintah berencana merekrut sebanyak satu juta guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah degan Perjanjian Kerja (PPPK).
Rencana pemerintah tersebut akan dilakukan pada tahun depan, atau tahun 2021.
Tentu kabar ini menjadi angin segar dan dinanti oleh para guru honorer. Tapi untuk bisa menjadi PPPK ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi.
Salah satu syaratnya adalah guru honorer yang berkeinginan menjadi PPPK harus memiliki ijazah terverifikasi atau verval ijazah.
Dalam Surat Edaran yang beredar, pemerintah memberi kesempatan kepada guru honorer untuk memverifikasi ijazahnya hingga 31 Desember 2020.
Adapun guru honorer yang bisa mendaftar dalam seleksi PPPK bisa merupakan guru honorer di sekolah negeri maupun di sekolah swasta.
Proses verifikasi ijazah itu juga harus dilakukan sendiri oleh guru honorer bersangkutan, melalui laman https://ijazah.kemdikbud.go.id.