ZONAUTARA.com – Bank Indonesia telah menetapkan ada enam pecahan mata uang RI yang tidak akan berlaku lagi. Masyarakat yang masih memegang pecahan uang kertas itu diminta untuk segera menukarkannya.
Batas penukaran yang diberikan hingga tanggal 28 Desember 2020. Penukarannya dapat dilakukan di loket penukaran kantor Bank Indonesia di seluruh Indonesia.
Adapun keenam pecahan uang kertas yang ditarik dari peredaran itu merupakan Rupiah Tahun Emisi 1968, 1975 dan 1977.
Bank Indonesia menarik keenam pecahan uang kertas Rupiah itu melalui Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.20/54/KEP/DIR tanggal 4 Maret 1988.
Pencabutan masa edar pecahan uang memang dilakukan secara rutin oleh Bank Indonesia.
Tujuan pencabutan masa edar uang dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar uang, adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi pengaman yang lebih baik.
Untuk memudahkan pembaca, berikut kami sajikan keenam jenis pecahan mata uang kertas Rupiah yang dicabut tersebut:
Uang Kertas Rp 100 Tahun Emisi 1968, gambar muka Jenderal Besar TNI (Anumerta) Raden Soedirman.
Uang kertas Rp 500 Tahun Emisi 1968, gambar muka Jenderal Besar TNI (Anumerta) Raden Soedirman.
Uang kertas Rp 1000 Tahun Emisi 1975, gambar muka Pangeran Diponegoro
Uang kertas Rp 5000 Tahun Emisi 1975, gambar muka Nelayan
Uang kertas Rp 100 Tahun Emisi 1977, gambar muka Badak Bercula Satu
Uang kertas Rp 500 Tahun Emisi 1977, gambar muka Rachmi Hatta dengan Anggrek Vanda