ZONAUTARA.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung mengambil keputusan tegas terkait temuan politik uang dalam Pilkada Wali Kota Bandar Lampung.
Calon Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana-Deddy Amarullah didiskualifikasi oleh KPU Bandara Lampung pada Jumat (8/1/2021) kemarin.
Keputusan KPU Bandar Lampung itu menindaklanjuti keputusan Bawaslu Provinsi Lampung yang membatalkan kemenangan pasangan Eva-Deddy dalam Pilkada Bandar Lampung.
Keputusan itu membuat Eva-Deddy gagal menjadi orang nomor 1 di Ibukota Lampung, meski kuasa hukum pasangan yang didukung PDIP, NasDem dan Gerindra ini akan mendaftarkan permohonan upaya hukum atas keputusan KPU tersebut.
Eva-Deddy didiskualifikasi karena Bawaslu menemukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilakukan pasangan nomor urut 3 ini.
Pasangan ini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran secara TSM berupa perbuatan menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih.
Ketua KPU Bandar Lampung Dedi Triadi mengatakan keputusan pihaknya tersebut dilakukan telah berkonsultasi dengan KPU Provinsi Lampung dan KPU RI dengan virtual maupun berkirim surat.
Eva-Deddy unggul dengan perolehan suara 249.241, disusul M Yusuf Kohar-Tulus Purnomo yang didukung Partai Demokrat, PAN, PKB, Perindo dan PPP meraih suara sebanyak 93.280. Pasangan calon nomor urut 01 Rycko Menoza-Johan Sulaiman yang didukung oleh Partai Golkar dan PKS mendapatkan suara 92.428.