ZONAUTARA.com – Tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan terutama kekerasan seksual dimasa Pandemi Covid-19 serta situasi penanganannya yang sangat jauh dari apa yang dibutuhkan korban, harus menjadi perhatian khusus pemerintah.
Situasi pembatasan fisik dan protokol kesehatan menjadi kendala korban mengakses layanan secara langsung. Keterbatasan anggaran pemerintah juga menjadi salah satu kendala dalam menyediakan layanan penanganan korban yang komprehensif dan berkelanjutan.
Hal ini disebabkan belum adanya kebijakan yang mengatur tentang penanganan kasus kekerasan seksual terutama yang berpihak kepada korban.
RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) adalah harapan bagi publik terutama para korban, keluarga korban dan pendamping korban, dimana ada regulasi yang benar-benar dapat melindungi dan memulihkan korban kekerasan seksual dari dampak fisik maupun psikis yang dialaminya. Serta jenis kekerasan seksual yang diatur lebih spesifik dan jelas batasan definisinya.
RUU Penghapusan Kekerasan Seksual sendiri sebenarnya adalah bukti negara hadir untuk melindungi warga negaranya dari ancaman kekerasan seksual.
Penghapusan kekerasan seksual merupakan rangkaian kegiatan yang meliputi pencegahan, penanganan, perlindungan, pemulihan korban dan penindakan pelaku.
Situasi tersebut membuat jaringan masyarakat sipil yang tergabung dalam Barisan Perjuangan (BAPER) RUU PKS Sulawesi Utara mendukung DPR RI menjadikan RUU PKS kebijakan prioritas dalam Prolegnas 2021, dibahas dan disahkan untuk kepentingan warga negara dan korban kekerasan seksual yang menanti keadilan dan pemulihan.
Dukungan semangat dan kerjasama juga masyakarat sipili Sulut diletakkan pada Kaukus Perempuan Parlemen RI (KPPRI) agar menjadi simpul kuat di parlemen dalam mengawal RUU yang berpihak pada pemenuhan hak korban kekerasan seksual tetap menjadi perhatian DPR RI.
“Besar harapan kami agar Ibu Puan Maharani selaku Pimpinan DPR dari golongan perempuan juga memberikan perhatian kepada Rancangan Undang -Undang ini agar segera dibahas dan disahkan,” ujar Nurhasanah dari Swara Parangpuan Sulut, Minggu (101/2021).
Harapan yang sangat besar juga ditujukan kepada Anggota Legislatif DPR RI dan Anggota DPD dari Sulawesi Utara untuk mendukung penuh disahkannya RUU PKS.
Adapun lembaga dan organisasi yang tergabung dalam koalisi masyarakat sipil Sulut ini adalah:
- Swara Parangpuan Sulut
- PERUATI SULUTENGGO
- GAMKI Sulut
- AMAN Sulut
- PEREMPUAN AMAN
- KOPRI PC PMII Metro Manado
- Literasi Manado
- IMM Sulut
- LPA Sulut
- PUKKAT (Pusat Kajian Kebudayaan Indonesia Timur)
- PD KMHDI Sulut