ZONAUTARA.com – Financial Technology atau biasa disebut fintech atau lebih dikenal dengan pinjaman online memudahkan masyarakat untuk meminjam dana tunai yang cepat, dan tanpa proses verifikasi yang konvensional seperti jaman dahulu.
Kehadiran pinjaman online mempermudah para konsumen untuk meminjam uang dengan cepat, cukup dengan menginstal aplikasi dan mendaftarkan diri di aplikasi tersebut maka konsumen bisa dengan cepat mendapatkan dana tunai yang langsung masuk ke rekening pribadi.
Kemudahan ini membuat banyak masyarakat dengan cepat menggunakan fasilitas pinjaman online ini untuk sekedar menopang kondisi keuangan atau bahkan menambah modal usaha.
Tapi tahukah anda bahwa di Indonesia ada 149 perusahaan Fintech yang terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan)?
Tetapi dari 149 aplikasi pinjaman online itu hanya ada 37 perusahaan Fintech yang sudah mengantongi ijin dari OJK.
Ini dia 37 Perusahaan Fintech yang memiliki ijin dari OJK per tanggal 28 Desember 2020
Demikian 37 Fintech yang yang terdaftar dan sudah memiliki ijin dari OJK.