MANADO, ZONAUTARA.com – PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Utara (Sulut) sepanjang tahun 2020 telah menyalurkan santunan kecelakaan lalu lintas sebesar Rp 39 miliar di wilayah kerjanya yang meliputi 3 provinsi yaitu Sulut, Gorontalo, dan Maluku Utara. Demikian yang diungkapkan Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulut Pahlevi Barnawi Syarif di ruang kerjanya, Kamis (14/01/2021).
Pahlevi merinci, jenis santunan yang sudah diserahkan selama 2020 meliputi korban meninggal dunia sebesar Rp 21,9 miliar, luka-luka Rp 16,3 miliar, cacat tetap Rp 727,4 juta, dan biaya penguburan sebesar Rp 28 juta.
“Jumlah santunan pada 2020 tersebut bila dibandingkan secara year on year dengan tahun 2019 lalu, menurun sebesar 12,30 persen. Penurunan penyerahan jumlah santunan kepada korban dan Ahli Waris Korban Kecelakaan ini tidak terlepas dari peran aktif seluruh elemen masyarakat dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas, “ kata Pahlevi.
Dijelaskannya, informasi setiap kasus kecelakaan lantas yang terjadi diup date petugas Jasa Raharja dari Unit Kecelakaan (Laka) pada Satlantas yang ada di setiap Polres. Hal ini membuat penanganan setiap kasus kecelakaan lalu lintas dapat dilakukan dengan cepat.
“Dari data korban kecelakaan yang diberikan Unit Laka, petugas Jasa Raharja langsung menemui ahli waris korban untuk membantu melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dalam memeroleh santunan,” ujarnya.
Lanjutnya, pihak Jasa Raharja akan memberikan surat jaminan kepada rumah sakit (RS) yang merawat masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan serta menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan dan angkutan umum yang dirawat di RS dengan biaya perawatan luka maksimal sebesar Rp 20 juta. Sedangkan untuk korban meninggal dunia diserahkan santunan sebesar Rp 50 juta.
Pahlevi berharap, masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor membayar pajak kendaraan bermotor dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) secara tertib setiap tahun. Hal ini sangat penting mengingat sumber dana untuk membayar santunan kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas yang terjamin oleh Jasa Raharja diperoleh dari pembayaran SWDKLLJ yang dibayarkan setiap tahun di Kantor Samsat bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
“Demi mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas, kami menghimbau masyarakat yang melakukan perjalanan agar selalu mematuhi peraturan dan rambu lalu lintas, melengkapi dokumen dan kelengkapan kendaraan, serta berkendara dengan tertib dan aman, “ kata Pahlevi.