ZONAUTARA.com – Kepala Pusat Data dan Informasi BNPB Raditya Jati menegaskan bahwa bencana gempa bumi di Sulawesi Barat statusnya bukan bencana nasional.
“Jadi tolong dikoreksi tidak ada status bencana nasional ya, adanya status tanggap darurat,” kata Raditya Jati dalam konferensi pers ‘Update Kondisi Terkini dan Upaya Penanganan Bencana di Berbagai Daerah’ yang disiarkan BNPB, Minggu (17/1/2021).
Menurut Raditya, status tanggap darurat ditandatangani oleh Gubernur Sulawesi Barat Ali Baal Masdar.
Status tanggap darurat berlaku selama 14 hari.
“Tanggap darurat telah ditetapkan 14 hari terhitung dari tanggal 15 Januari sampai 28 Januari. Bisa dilihat suratnya, No 1/Darurat-SB/I/221,” jelas Raditya.
Hingga saat ini, tercatat 73 orang meninggal dunia akibat gempa tersebut. Rinciannya, 9 orang meninggal di Kabupaten Majene dan 64 orang di Kabupaten Mamuju.