ZONAUTARA.com – Mulai hari ini, Senin, 1 Februari 2021, harga jual rokok di Indonesia menjadi lebih mahal.
Hal itu sebagai implikasi Pemerintah menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 12,5 persen.
Kenaikan cukai rokok itu sebenarnya sudah ditetapkan oleh Pemerintah sejak akhir 2020.
“Kebijakan cukai hasil tembakau yang saya sampaikan akan berlaku efektif Februari 2021,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers virtual yang disiarkan langsung lewat akun YouTube Kementerian Keuangan, pada pertengahan Desember 2020.
Kenaikan CHT membuat harga rokok menjadi lebih mahal.
Sejak Desember, pemerintah melakukan sosialisasi dan implementasi kenaikan cukai rokok itu. Oleh sebab itu, tarif baru cukai rokok baru efektif sekitar dua bulan setelah ditetapkan.
Namun, pemerintah menetapkan tidak menaikkan tarif cukai untuk rokok jenis sigaret kretek tangan.
“Ini untuk memberikan kesempatan kepada jajaran bea cukai dan industri dari mulai percetakan cukai yang baru dan industri untuk melakukan adjustment dalam hal pelekatan cukai hasil tembakau dengan tarif yang baru pada bulan Desember dan Januari ini, sehingga kita memulainya 1 Februari 2021,” tutur dia.
Dengan kenaikan itu, maka pemerintah merilis pita cukai baru yang dilaksanakan oleh tim dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu.
“Jajaran bea cukai akan membentuk satuan tugas dalam rangka melayani penerbitan dan penetapan pita cukai dengan tarif yang baru,” ujarnya.
Berikut rincian tarif cukai rokok yang naik 12,5%:
- Sigaret putih mesin Golongan I naik sebesar 18,4%
- Sigaret putih mesin Golongan 2A naik sebesar 16,5%
- Sigaret putih mesin Golongan 2B naik sebesar 18,1%
- Sigaret kretek mesin Golongan 1 naik sebesar 16,9%
- Sigaret kretek mesin Golongan 2A naik sebesar 13,8%
- Sigaret kretek mesin golongan 2B naik sebesar 15,4%
- Sigaret kretek tangan tidak berubah atau tidak naik