ZONAUTARA.COM – Terdapat enam kategori besar dalam pembagian masyarakat penerima stimulus ketenagalistrikan. Kategori besar tersebut berasal dari 22 golongan, dari total 38 golongan pelanggan yang dikelola PLN.
Sebelumnya, Pemerintah telah mengumumkan perpanjangan subsidi listrik dan stimulus ketenagalistrikan bagi pengguna terbatas rumah tangga dan bisnis kecil.
Keenam kategori tersebut terbagi menjadi kategori golongan tarif Sosial, Rumah Tangga, Bisnis Kecil, Industri Kecil, Bisnis Besar, dan Industri Besar. Kendati demikian, hanya sebagian golongan tarif yang akan mendapatkan stimulus ketenagalistrikan.
Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Ida Nuryatin Finahari dalam konferensi virtual menjelaskan bahwa penerima stimulus ketenagalistrikan ada pada golongan sektor sosial, rumah tangga, bisnis dan industri.
Pada kategori Sosial, ada tujuh golongan yang mendapatkan stimulus, yakni golongan S-1/TR 220VA, S-2/TR (450VA, 900VA, 1300VA, 2200VA, dan 3500 VA sampai 200 kVA), dan S-3/TM di atas 200 kVA. Lalu, sektor Rumah tangga dengan golongan R-1/TR (400 VA dan 900 VA).
Kemudian, Bisnis kecil dengan golongan B-1/TR(450VA, 900VA, 1300VA, dan 2200 VA s/d 5500 VA). Industri kecil golongan I-1/TR (450VA, 900VA, 1300VA, 2200VA, 3500VA s/d 14 kVA), dan I-2/TR lebih dari 14 kVA sampai dengan 200 kVA.
Sementara penerima subsidi listrik di sektor bisnis besar dengan golongan B-2/TR 6600 VA sampai 200 kVA dan B-3/TM di atas 200 kVA. Serta industri besar golongan I-3/TM di atas 200 kVA dan I-4/TT 30000 kVA ke atas.
Kategori sosial diantaranya misalnya mushola, puskesmas, panti asuhan, balai desa, tempat ibadah, hingga rumah sakit. Kemudian, kategori bisnis B-1 misalnya bisnis percetakan, pompa air, dan gudang swasta. Lalu, B-2 yakni bisnis tekstil, pergudangan dan penyimpanan, pengolahan dan pengawetan. Serta B-3 yakni pusat perbelanjaan, hotel, dan apartemen.
Sementara kategori industri mencakup industri garam, industri plastik, industri furnitur, industri pengolahan kopi, air minum (PDAM), industri semen, dan industri makanan dan masakan olahan.
“Terkait perpanjangan diskon tarif listrik tersebut, pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp 1,91 triliun. Dengan demikian, anggaran diskon listrik naik dari Rp 7,58 triliun menjadi Rp 9,49 triliun,” katanya.
Total realisasi pemberian diskon listrik hingga Juni 2021 bagi 30 juta pelanggan menghabiskan anggaran sebanyak Rp6,7 triliun.