ZONAUTARA.com – Berdasarkan rekomendasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tentang pelaksanaan vaksinasi Covid-19, kini ibu hamil perlu divaksin.
Rekomendasi ini sudah berdasarkan pada rekomendasi Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI).
“Upaya pemberian vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil tersebut juga telah direkomendasikan oleh Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI),” tulis surat edaran Kemenkes.
Mengingat ibu hamil merupakan salah satu kelompok rentan yang berisiko terpapar Covid-19 dengan gejala berat sehingga perlu mendapatkan vaksin segera. Terbukti dengan banyak terjadi kasus ibu hamil terkonfirmasi positif Covid-19 dengan gejala yang cukup berat. Utamanya ibu hamil yang memiliki kondisi tertentu.
Mengapa ibu hamil penting mendapatkan vaksin Covid-19
Dokter spesialis kandungan Rumah Sakit Premier Surabaya, Manggala Pasca Wardhana menyebut vaksinasi penting diberikan kepada ibu hamil agar memiliki proteksi diri dalam menghadapi Covid-19.
“Ibu hamil perlu proteksi. Kekebalan yang didapat itu bisa jadi ‘sangu’ lebih untuk tubuh menghadapi virus,” kata Manggala dalam konferensi pers Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI), beberapa waktu lalu.
Manggala mengungkap bahwa ibu hamil yang berjuang melawan Covid-19 juga mengalami kesulitan ekstra, terutama yang mengalami gejala sesak nafas.
Protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan, hingga menjaga jarak masih menjadi senjata utama yang bisa dilakukan ibu hamil untuk menjauhkan diri dari Covid-19. Namun, jika ditambah dengan pemberian vaksin Covid-19 juga dapat menjadi proteksi tambahan untuk melindungi ibu hamil dan janin yang ada di kandungan.
“Kalau ditambah vaksinasi akan sangat baik sekali bagi ibu-ibu hamil yang rentan sekali,” ujar Manggala.
Diketahui, pada awal Juli lalu, POGI menyarankan pemberian vaksinasi Covid-19 pada ibu hamil setidaknya diberikan pada saat usia kehamilan mencapai 33 minggu sehingga efek perlindungan dan pembentukan antibodi terhadap virus SARS-CoV-2 dapat dirasakan oleh janin.
Sementara untuk pemberian vaksinasi pada ibu hamil disarankan paling cepat dilakukan ketika kandungan berusia 12 minggu. Hal itu dimaksudkan untuk menghindari risiko pada proses organogenesis atau proses pembentukan organ-organ tubuh pada janin.
Vaksin yang dapat digunakan untuk ibu hamil adalah vaksin COVID-19 platform mRNA Pfizer dan Moderna, dan vaksin platform inactivated Sinovac, sesuai ketersediaan.