Lagi! Menkeu Sri Mulyani digugat Bambang Trihatmodjo

Kontributor
Penulis Kontributor
Sumber : Tangkapan layar akun Twitter resmi Kementerian Keuangan



ZONAUTARA.COM — Berdasarkan gugatan yang diajukan Bambang Trihatmodjo melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Putra Presiden kedua Indonesia Soeharto tersebut menggugat tagihan utang kepada konsorsium swasta mitra penyelenggara SEA Games XIX, 1997 silam.

Gugatan yang telah terdaftar dengan nomor perkara 206/G/2021/PTUN.JKT, pada Jumat (06/08/2021), ditujukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta I serta Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara DKI Jakarta Kementerian Keuangan.

Hal tersebut tertulis dalam laman resmi PTUN.

Bambang dalam petitum tersebut meminta majelis hakim membatalkan surat penyelesaian piutang negara kepada konsorsium swasta mitra penyelenggara Sea Games XIX 1997, tertanggal 5 Maret 2021.

Surat itu dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta I dengan nomor S-647/WKN.07/KNL.01/2021.

“Menyatakan dan menetapkan Saudara Bambang Trihatmodjo secara mutlak tidak memiliki kewajiban dan atau tanggung jawab secara pribadi kepada tergugat I, secara khusus atas apa yang menjadi kewajiban dan atau tanggung jawab KMP Sea Games XIX 1997 di Jakarta,” bunyi petitum, dikutip Kamis (26/08/2021).

Selain itu, pihak Bambang meminta majelis hakim menetapkan PT. Tata Insani Mukti sebagai badan hukum pelaksana sebagai subyek hukum yang bertanggung jawab atas hubungan hukum utang piutang dengan Kementerian Sekretariat Negara. Bambang juga meminta majelis hakim agar mewajibkan pihak tergugat untuk mencabut surat tersebut.

“Menghukum tergugat I dan tergugat II membayar biaya perkara,” imbuh petitum.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan menegaskan pemerintah tetap mengejar pembayaran utang dari Bambang Trihatmodjo, senilai Rp50 miliar.

“Sementara ini prosesnya tetap kami jalankan,” ungkap Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkes, Rionald Silaban, di forum diskusi virtual bersama media beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, pihak Bambang menyatakan tidak mau membayar utang tersebut. Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Bambang, Prisma Wardhana Sasmita. Ia menyatakan Bambang menolak membayar utang penyelenggaraan SEA Games XIX, karena menilai yang bertanggung jawab seharusnya PT. Tata Insani Mukti.

Perusahaan itu merupakan pelaksana konsorsium SEA Games yang sahamnya digenggam oleh PT. Perwira Swadayarana milik Bambang Riyadi Seogomo dan PT. Suryabina Agung milik Enggartiasto Lukito. Sementara Bambang, kata Prisma, tak memiliki saham di perusahaan tersebut dan hanya menjabat sebagai komisaris utama.

Berdasarkan hal tersebut, pihak Prisma meminta Bambang bertanggung jawab soal kasus dana tersebut.



Jika anda merasa konten ini bermanfaat, anda dapat berkontribusi melalui DONASI. Klik banner di bawah ini untuk menyalurkan donasi, agar kami dapat terus memproduksi konten yang bermanfaat



Share This Article
Leave a comment
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com