bar-merah

Buat watermark sebelum mengirim foto KTP untuk antisipasi penyalahgunaan. Ini caranya!

Sumber: Instagram/Kemenkominfo

ZONAUTARA.com  – Di jaman yang serba digital sekarang ini, mengirim atau memindai KTP, sudah menjadi salah satu syarat yang banyak ditemui untuk berbagai keperluan. 

KTP menjadi salah satu dokumen penting karena sering digunakan untuk memverifikasi berbagai hal. Oleh karena itu, kita tak boleh sembarangan mengirim foto pada pihak yang tidak dikenal agar tidak terjadi kebocoran data pribadi kita.

Kementerian Komunikasi dan Informatika, sebagai kementerian yang bertanggung jawab atas penggunaan internet dan teknologi informasi, melalui akun Instagram resminya, @kemenkominfo,  baru-baru ini merilis cara membuat watermark pada scan atau foto KTP.

Watermark atau tanda air setidaknya harus berisi keterangan tanggal, dan kepada siapa foto/scan KTP atau berkas penting lainnya akan diberikan. Bisa dibuat dengan cara diedit secara digital, maupun tulis tangan.

Tujuannya, jika data tersebut disalahgunakan, pemilik KTP bisa mengetahui, pihak mana yang melakukan penyalahgunaan tersebut.

Jika pihak yang meminta KTP hanya menggunakannya untuk kebutuhan verifikasi, pasti pihak tersebut akan menerima, bukti scan KTP dengan watermark.

Namun, jika ada pihak yang meminta scan KTP tanpa watermark, sebagai pemilik KTP perlu curiga dan harus mempertimbangkan ulang untuk memberikan data pribadi kita. 

Berikut cara membuat watermark pada scan KTP:

  1. Foto KTP dengan benar
  2. Buka aplikasi edit foto
  3. Aplikasi sederhana untuk edit foto di ponsel misalnya, Phonto, PicsArt, atau bisa juga dengan fitur Instagram Story
  4. Klik fitur tambahkan tulisan yang ada dalam aplikasi
  5. Ketik informasi berupa tanggal scan dan kepentingannya.
  6. Contohnya: SCAN KTP PADA 3-9-2021 UNTUK VERIFIKASI E-WALLET
  7. Taruh tulisan pada area kosong yang ada di KTP. Pastikan tidak menutupi informasi pentingnya.
Sumber: Instagram/Kemenkominfo

Lantas, bagaimana jika diminta langsung mendokumentasikan KTP lewat aplikasi

Caranya juga mudah, berikan watermark berupa tulisan di kertas kecil dan tempelkan di KTP atau dokumen lainnya.

Sumber: Instagram/Kemenkominfo

Hal ini sendiri jadi perhatian dari Kominfo, karena banyaknya kasus pendaftaran pinjaman online yang menggunakan KTP dari orang yang tidak dikonfirmasi sebelumnya. Hal ini tentu sangat mengganggu, sebab ketika melakukan penagihan, orang yang dijadikan kontak utama sering kali tidak mengetahui urusan penagihan atau utang yang dibuat sebelumnya.

Dengan peletakan watermark ini,  setidaknya mengurangi resiko, terjadinya penyalahgunaan hasil pindaian KTP untuk hal yang bukan urusan kita. Meski sederhana, langkah ini bisa menjadi langkah preventif yang cukup efektif.



Jika anda merasa konten ini bermanfaat, anda dapat berkontribusi melalui DONASI. Klik banner di bawah ini untuk menyalurkan donasi, agar kami dapat terus memproduksi konten yang bermanfaat



Share This Article
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com