ZONAUTARA.COM — Setelah sempat ditunda, kini pemerintah telah resmi menetapkan Hari Libur Nasional 2022. Sebanyak 15 hari libur telah ditetapkan.
Penetapan tersebut diatur dalam Surat Keputusan Bersama, yang ditandatangani tiga menteri (SKB 3 Menteri), nomor 963, 3, dan 4, tahun 2021, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Tiga menteri yang turut menandatangani surat keputusan tersebut, diantaranya, Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).
Kendati demikian, untuk cuti bersama, sementara masih belum ditetapkan dan akan ditentukan lebih lanjut, mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19.
“Pelaksanaan Cuti Bersama Tahun 2022 akan ditetapkan kemudian dengan mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19,” bunyi poin keempat SKB Tiga Menteri yang ditandatangani pada Rabu (22/09/2021).
Adapun Hari Libur Nasional 2022 yang telah ditetapkan pemerintah adalah sebagai berikut.
- 1 Januari, Tahun Baru 2022 Masehi
- 1 Februari, Tahun Baru Imlek 2573
- 28 Februari, Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW
- 3 Maret, Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944
- 15 April, Wafat Isa Al MAsih
- 1 Mei, Hari Buruh Internasional
- 2-3 Mei, Hari Raya Idul Fitri
- 16 Mei, Hari Raya Waisak 2566 BE
- 26 Mei, Kenaikan Isa Al Masih
- 1 Juni, Hari lahir Pancasila
- 9 Juli, Hari Raya Idul Adha 1443 hijriyah
- 30 Juli, Tahun Baru Islam 1444 Hijriyah
- 17 Agustus, Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
- 8 Oktober, Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember, Hari Raya Natal