bar-merah

Komnas HAM dorong presiden melihat berkas penyelidikan kasus pelanggaran HAM berat 1965

(Foto: Tangkapan layar kanal YouTube Sekretariat Presiden)

ZONAUTARA.COM — Sejumlah berkas terkait peristiwa pelanggaran HAM berat, tahun 1965 telah diajukan sejak 2018.

Kendati demikian, hingga saat ini belum ada tanggapan jelas dari pemerintah. Sementara, korban dan saksi semakin tua dan ada yang telah meninggal dunia.

Untuk itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong Presiden Joko Widodo mengecek penyidikan terhadap berkas penyelidikan. Berkas itu telah diserahkan oleh Komnas HAM sejak 2018.

Dorongan tersebut disampaikan oleh komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara, lantaran khawatir kasus itu sulit diungkap jika penyidikan tak kunjung dimulai.

“Presiden segera memastikan Jaksa Agung menggunakan kewenangannya melakukan penyidikan atas 12 berkas penyelidikan yang telah diselesaikan oleh Komnas. Kenapa? Semakin lama penyidikan dilaksanakan, maka barang bukti semakin sulit diperoleh dan diklarifikasi,” kata Beka dalam peluncuran hasil survei Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC), Jumat (01/10/2021).

Beka mengatakan, Jokowi bisa menempuh jalur rekonsiliasi jika upaya yudisial dinilai tidak realistis. Menurutnya, Jokowi bisa menjadikan pasal 47 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM sebagai landasan.

Dia menyarankan Jokowi menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). Menurutnya, aturan itu diperlukan karena penyelesaian peristiwa pelanggaran HAM berat tahun 1965 mendesak.

“Ini tidak sekadar rekonsiliasi, harus ada pengungkapan kebenaran terlebih dahulu, terus rekonsiliasi, juga kompensasi bagaimana kemudian rehabilitasi, pemulihan, segala macam,” tutur Beka.

Sebelumnya, Komnas HAM menetapkan peristiwa pada 1965 sebagai pelanggaran HAM berat. Penetapan status kasus itu berdasarkan penyelidikan yang digelar 1 Juni 2008 – 30 April 2012.

Pada penyelidikan itu, Komnas HAM memeriksa 349 orang saksi/korban di sejumlah daerah.

Sejumlah perlakuan yang menyalahi Hak Asasi Manusia ditemukan oleh Komnas HAM. Perlakuan tersebut seperti pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran, perampasan kemerdekaan, penyiksaan, perkosaan, penganiayaan, penghilangan secara paksa pada tahun tersebut.



Jika anda merasa konten ini bermanfaat, anda dapat berkontribusi melalui DONASI. Klik banner di bawah ini untuk menyalurkan donasi, agar kami dapat terus memproduksi konten yang bermanfaat



Share This Article
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com