[vc_row row_height_percent=”0″ overlay_alpha=”50″ gutter_size=”3″ column_width_use_pixel=”yes” shift_y=”0″ z_index=”0″ uncode_shortcode_id=”109399″ column_width_pixel=”800″][vc_column][vc_column_text uncode_shortcode_id=”148757″]ZONAUTARA.com – Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari (Dirjen PHL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Agus Justianto mengeluarkan statement terkait dengan sawit sebagai tanaman hutan.
Menurut Agus, sawit bukanlah tanaman hutan, dan hingga kini tidak ada rencana merevisi peraturan-peraturan terkait sawit.
“Dari berbagai peraturan, nilai historis, kajian akademik, wacana umum dan praktik, sawit jelas bukan termasuk tanaman hutan dan pemerintah belum ada rencana untuk merevisi berbagai peraturan tersebut,” kata Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari (Dirjen PHL) KLHK, Agus Justianto dalam keterangan tertulisnya, Senin (7/2), dikutip dari CNN Indonesia.
Sesuai dengan Peraturan Menteri LHK P.23/2021, sawit tidak termasuk tanaman rehabilitasi hutan dan lahan. Agus menegaskan bahwa pihaknya sedang fokus menyelesaikan berbagai persoalan yang telah terjadi sejak beberapa dekade lalu karena imbas dari perkebunan sawit.
Catat Akhir Tahun 2020 yang diterbitkan Sawit Watch menyebut bahwa industri perkebunan sawit memang memiliki kontribusi yang besar terhadap perekonomian nasional. Namun demikian, perkebunan sawit ikut mengakibatkan banyak persoalan, mulai dari kerusakan lingkungan, konflik agraria, kondisi buruh yang terabaikan hingga ketersediaan pangan. Catatan Sawit Watch (2020) menyebut ada 1.061 komunitas yang berkonflik dengan perkebunan sawit skala besar.
Agus juga menegaskan bahwa praktik kebun sawit yang ekspansif, monokulture, dan nonprosedural di dalam kawasan hutan telah menimbulkan beragam masalah hukum, ekologis, hidrologis dan sosial.
“Mengingat hutan memiliki fungsi ekologis yang tidak tergantikan, dan kebun sawit telah mendapatkan ruang tumbuhnya sendiri, maka saat ini belum menjadi pilihan untuk memasukkan sawit sebagai jenis tanaman hutan ataupun untuk kegiatan rehabilitasi,” tegas Agus.
Luasan sawit
Ribut-ribut soal sawit ini dipicu oleh penyataan Guru Besar Fakultas Kehutanan IPB Yanto Santoso yang menyebut sawit bukan penyebab deforestasi. Yanto mengatakan bahwa pihaknya dan organisasi profesi petani kelapa sawit di bawah binaan Kementerian Pertanian, Apkasindo tengah menyusun naskah akademik untuk menjadikan sawit sebagai tanaman hutan.
Lantas berapakah luas lahan perkebunan sawit di Indonesia? Mengulik data dari buku Statistik Perkebunan Unggulan Nasional 2019-2021 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian RI, kami sajikan luasan dan produksi sawit menurut provinsi di tahun 2021.
Total luasan perkebunan sawit Indonesia pada 2021 (angka estimasi) menurut data tersebut seluas 15.081.021 hektar dengan produksi sebesar 49.710.345 ton.[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row][vc_row row_height_percent=”0″ back_color=”color-wayh” overlay_alpha=”50″ gutter_size=”3″ column_width_percent=”100″ shift_y=”0″ z_index=”0″ uncode_shortcode_id=”157619″ back_color_type=”uncode-palette”][vc_column width=”1/1″][vc_raw_js]JTNDZGl2JTIwY2xhc3MlM0QlMjJmbG91cmlzaC1lbWJlZCUyMGZsb3VyaXNoLW1hcCUyMiUyMGRhdGEtc3JjJTNEJTIydmlzdWFsaXNhdGlvbiUyRjg2Mzk1NDMlMjIlM0UlM0NzY3JpcHQlMjBzcmMlM0QlMjJodHRwcyUzQSUyRiUyRnB1YmxpYy5mbG91cmlzaC5zdHVkaW8lMkZyZXNvdXJjZXMlMkZlbWJlZC5qcyUyMiUzRSUzQyUyRnNjcmlwdCUzRSUzQyUyRmRpdiUzRQ==[/vc_raw_js][/vc_column][/vc_row]