Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Berdasarkan PKPU tersebut, 15 kabupaten/kota di Sulut telah dibagi per daerah pemilihan (dapil) dengan mempertimbangkan berbagai aspek. Pembagian Dapil untuk Pemilu 2024 tersebut juga disertai dengan alokasi jumlah kursi.
Berikut ini adalah Peta pembagian Dapil di 15 kabupaten/kota yang ada di Sulut. Pembaca dapat melihat banyaknya dapil dan jumlah kursi per daerah dengan memilih dari menu yang ada di kiri atas peta. Jika ingin melihat rincian dapil masing-masing kabupaten/kota, silahkan pilih Dataset, kemudian klik kanan di daerah yang akan dilihat, dari pop up yang muncul pilih Lihat Rincian Dapil.