Larangan penjualan Gas Elpiji 3 Kg di pengecer: Kebijakan tergesa-gesa yang membebani perempuan pelaku UKM dan IRT

Bagi perempuan pelaku UKM, gas elpiji 3 kg adalah kebutuhan utama dalam menjalankan usaha.

Kontributor
Penulis:
Editor: redaktur
Ilustrasi Gas LPG 3 kilogram.

ZONAUTARA.com– Asosiasi Pendamping Perempuan Usaha Kecil Mikro (ASPPUK) menilai kebijakan pemerintah yang melarang penjualan gas elpiji 3 kilogram (kg) kepada pengecer terlalu terburu-buru tanpa memperhitungkan dampak dan resiko yang terjadi pada masyarakat khususnya perempuan. Perempuan yang banyak bergelut di sektor usaha kecil mikro (UKM) maupun ibu rumah tangga (IRT) sangat dirugikan oleh kebijakan tersebut.

Direktur ASPPUK, Emmy Astuti menyebut, bagi perempuan pelaku usaha kecil mikro (UKM), gas elpiji 3 kg adalah kebutuhan utama dalam menjalankan usaha kuliner, produksi rumahan, dan berbagai sektor lainnya.

“Keterbatasan akses terhadap gas ini menyebabkan keterlambatan dalam proses produksi karena Perempuan UKM harus antrian berjam-jam untuk memperoleh gas elpiji 3 kg. Setelah antrian dan memperoleh gas, barulah Perempuan pelaku UKM memproduksi,” sebut Emmy melalui siaran pers, Jumat (07/02/2025).

Hal tersebut membuat keterlambatan dalam pelayanan ke konsumen bahkan ada pelaku UKM yang tidak dapat berjualan karena tidak memperoleh gas elpiji 3 kg. Itu artinya mereka tidak memperoleh pendapatan pada hari tersebut. Sebagaimana diketahui bahwa jumlah UMKM di Indonesia 65,5 juta orang, 64,5% dikelola oleh Perempuan pelaku usaha kecil mikro.

Sementara itu, kata Emmy, bagi ibu rumah tangga, kebijakan ini menambah beban kerja Perempuan karena harus antrian berjam-jam dan mereka juga sering kali bertanggung jawab atas kebutuhan domestik seperti memasak, mengurus anak dan mengatur kebutuhan rumah tangga.


“Tidak hanya beban kerja yang bertambah, kebijakan ini juga menyita waktu, meningkatkan biaya operasional akibat tambahan ongkos transportasi. Selain itu, sistem distribusi yang belum sepenuhnya siap menyebabkan antrean panjang dan keterbatasan stok di berbagai daerah, memperparah kesulitan yang dialami oleh kelompok rentan ini,” katanya.

Larangan penjualan Gas Elpiji 3 Kg di pengecer: Kebijakan tergesa-gesa yang membebani perempuan pelaku UKM dan IRT
Direktur ASPPUK, Emmy Astuti

ASPPUK merasa kebijakan ini tidak mempertimbangkan dampaknya terhadap kelompok perempuan dan pelaku usaha kecil. Pemerintah seharusnya memastikan kesiapan infrastruktur distribusi terlebih dahulu sebelum menerapkan aturan yang justru memperburuk kesejahteraan masyarakat.

Oleh karena itu, Asosiasi Pendamping Perempuan Usaha Kecil Mikro (ASPPUK) meminta kepada pemerintah untuk segera:

  1. Memastikan distribusi gas subsidi agar tetap mudah dijangkau oleh masyarakat kecil
  2. Menyediakan mekanisme penyaluran gas elpiji 3 kg yang tidak membebani perempuan UMKM dan ibu rumah tangga dalam mendapatkan gas subsidi.
  3. Membuat aturan/kebijakan yang ramah pada perempuan khususnya perempuan pelaku usaha kecil mikro dan ibu rumah tangga
  4. Melakukan sosialisasi yang lebih matang di tingkat masyarakat sebelum menerapkan kebijakan tersebut.

“Sebagai negara dengan jumlah perempuan pelaku UMKM yang sangat besar, kebijakan ini seharusnya disusun dengan mempertimbangkan perspektif gender dan dampaknya terhadap kelompok rentan seperti Perempuan dan anak-anak. ASPPUK mendesak pemerintah untuk segera meninjau ulang kebijakan ini dan mengambil langkah-langkah yang lebih inklusif serta berpihak kepada masyarakat kecil,” tandasnya.

Leave a Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com