Menjelang senja di Desa Bakan, hujan baru reda saat Nini Makalunsenge bersiap mencari nafkah. Setiap hari, pria paruh baya yang menjadi kepala rumah tangga ini berkeliling menjajakan bawang, cabai, tomat, dan sayur-mayur demi menyambung hidup dan menyekolahkan anak-anaknya. Usia yang kian senja membuat Nini cemas akan masa depan.
“Kalau ASN ada uang pensiun, tapi saya kan bukan ASN. Tidak mungkin jualan terus, fisik tidak mampu lagi,” ujarnya lirih pada awal Agustus 2025.
Kekhawatiran itu mendorongnya mengambil peluang ketika pada 2023 ia mendengar program Corporate Social Responsibility (CSR) budidaya kakao dari perusahaan tambang emas PT J Resources Bolaang Mongondow (JRBM). Syaratnya, warga harus membentuk kelompok tani. Nini segera mengumpulkan rekan-rekannya hingga terbentuk Kelompok Tani Inaton 1 di Desa Bakan, Kecamatan Lolayan, salah satu desa lingkar tambang PT JRBM.
Melalui kelompok itu, Nini dan 9 anggota lainnya mengajukan proposal pembibitan kakao. PT JRBM kemudian merespons.
“Seluruh anggota Poktan Inaton dipertemukan dengan pihak JRBM dalam pertemuan perdana di rumah saya,” kenang Nini. Perusahaan menyokong mereka dengan polybag, paranet (jaring peneduh), tangki semprot, cangkul, sekop, hingga pelatihan intensif, mulai teknik sambung pucuk kakao hingga pembuatan pupuk organik.
Nini menyerap ilmu itu dengan antusias, berharap kebun kakaonya kelak menjadi tabungan hari tua. Ratusan bibit kakao unggul mulai ditanam di lahannya. Benih optimisme tumbuh seiring harapannya akan panen kakao yang menjanjikan. Namun impian itu nyaris hancur setahun kemudian. Pada Agustus 2024, banjir lumpur melanda kebun kakao Nini.
“Kebun kakao saya ini berhadapan dengan mess Blok C perusahaan JRBM di Desa Bakan,” tuturnya pelan. Hujan lebat mengalirkan material lumpur dari area perusahaan ke lahannya, menenggelamkan 12 ribu bibit kakao siap tanam. Pohon kakao yang sudah berbuah ikut rusak. Panen gagal total. Nini menelusuri sumber lumpur hingga ke lokasi operasi tambang dan menuntut pertanggungjawaban. Namun yang didapat hanya penolakan.
“Saya minta pertanggungjawaban dari perusahaan, namun tak diberi,” ujarnya getir. Ia tak menyerah. Bukti-bukti dikumpulkan, surat pengaduan dilayangkan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) hingga provinsi. Jawaban yang diterimanya justru membuat hati pilu. Pemerintah menyebut kejadian itu merupakan bencana alam, seolah lepas tangan dari dugaan kelalaian perusahaan.
Merasa berjuang sendirian, sementara warga lain enggan bersuara karena keluarga mereka bekerja di tambang, Nini sempat putus asa. Emosi menguasai dirinya, bahkan terlintas niat nekat membakar mess perusahaan di depan kebunnya sebagai pelampiasan amarah.
“Namun saya berpikir itu akan jadi salah, dan kebenarannya akan hilang,” katanya, mengenang air mata yang jatuh kala itu.

Usahanya akhirnya membuahkan secercah hasil. Perusahaan menawarkan kompensasi Rp3 juta untuk kerusakan yang dialaminya. “Hanya itu yang diberikan perusahaan. Pembersihan material di kebun pakai uang pribadi,” ungkap Nini. Jumlah tersebut jauh dari cukup untuk mengganti belasan ribu bibit yang hilang. Tetapi Nini menolak terpuruk. Uang kompensasi itu ia belikan biji kakao unggul seharga Rp55 ribu per kilogram, lalu menyemai kembali harapannya.
Berbekal pengetahuan pelatihan, Nini bangkit. Ia memproduksi bibit kakao sambung sendiri. “Saat ini bibit sambung yang saya buat mencapai 15.000,” tuturnya bangga. Sekitar 4.000 pohon kakao telah tumbuh subur di lahannya, meski tanah kebun belum sepenuhnya pulih pasca banjir lumpur. Perlahan ia kembali memetik hasil.
“Alhamdulillah, kakao ini sangat menjanjikan. Saya baru dua kali panen setelah banjir lumpur tahun lalu. Pendapatan dari bibit kakao ini berdampak positif untuk ekonomi keluarga,” tegas Nini, yang kini menatap hari tuanya ditemani rindang pohon cokelat.

Kisah Nini Makalunsenge adalah secuil potret di balik gemerlap narasi “pertambangan berkelanjutan” yang diusung berbagai korporasi ekstraktif termasuk di Bolmong. Pada kasus PT. JRBM misalnya, di satu sisi program CSR perusahaan berupa pemberdayaan petani kakao memberi harapan baru bagi warga sekitar tambang. Namun di sisi lain, operasional tambang menghadirkan risiko nyata yang mengancam sumber hidup masyarakat serta alam yang mereka rawat turun-temurun.
Latar geografis dan apa yang dialami Nini memperlihatkan kompleksitas pertaruhan antara investasi ekstraktif, kelestarian lingkungan, dan hak asasi manusia di Bolmong, Sulawesi Utara.
Tambang emas di dekat kawasan konservasi
Kecamatan Lolayan di Kabupaten Bolaang Mongondow merupakan benteng penyangga bagi Taman Nasional Bogani Nani Wartabone (TNBNW). Kawasan konservasi ini membentang sekitar 283 ribu hektare dan dikenal sebagai taman nasional daratan terbesar di Sulawesi. Rumah bagi keanekaragaman hayati luar biasa, seperti anoa, babirusa, tarsius, burung maleo, serta flora langka seperti cempaka dan nantu.
Hutan hujan pegunungannya menjadi sumber air dan ruang hidup bagi komunitas lokal yang menggantungkan nafkah pada hasil hutan serta lahan pertanian tradisional. Namun zona penyangga TNBNW kini menghadapi tekanan besar. Maraknya pertambangan, pembalakan liar, hingga ekspansi perkebunan agresif menciptakan ancaman serius bagi kelestarian ekosistem sekaligus menohok penghidupan penduduk setempat.
Kerusakan lingkungan di area penyangga dapat merembes ke kawasan inti TNBNW. Seperti misalnya sedimentasi sungai atau fragmentasi habitat yang mengganggu koridor satwa liar. Di sisi lain, gelombang investasi tambang tanpa kontrol ketat mengikis mata pencaharian dan kesejahteraan komunitas adat lokal yang hidupnya lekat dengan hutan serta lahan mereka.
Di sinilah PT JRBM beroperasi. Perusahaan ini mengelola tambang emas di Blok Bakan, Kecamatan Lolayan, hanya beberapa kilometer dari batas TNBNW. PT JRBM merupakan anak usaha kunci grup PT J Resources Asia Pasifik Tbk (PSAB), dengan konsesi tambang emas seluas 38.150 hektare di Bolmong. Izin operasionalnya berlaku sejak 2020 hingga 2034.
Tambang Bakan menjadi tulang punggung produksi emas J Resources, beroperasi di bawah rezim Kontrak Karya generasi VI hingga 2034. Skala operasi yang masif dan jangka waktu panjang ini berarti bentang alam puluhan ribu hektare akan mengalami perubahan dan tekanan selama puluhan tahun ke depan.

Jejak tambang yang ekstensif ini menuntut penerapan Uji Tuntas Hak Asasi Manusia (Human Rights Due Diligence/HRDD) yang serius, berkelanjutan, dan adaptif. Sesuai regulasi, perusahaan semestinya proaktif mengidentifikasi setiap potensi dampak buruk tambang terhadap lingkungan maupun hak-hak masyarakat sejak dini, dan mengambil langkah pencegahan dan mitigasi risiko, serta menyiapkan mekanisme tanggap darurat dan pengaduan yang tangguh.
Pendekatan due diligence ini idealnya mencakup lanskap luas di sekitar tambang, tak hanya dampak langsung di lokasi proyek, tapi juga efek riak yang menjalar ke taman nasional dan desa-desa penyangga di sekitarnya.
Indonesia sendiri telah mengadopsi kebijakan nasional terkait Bisnis dan HAM (BHR). Pemerintah menerbitkan Strategi Nasional Bisnis dan HAM (Stranas BHR) melalui Peraturan Presiden No. 60 Tahun 2023, yang mewajibkan peran aktif pemerintah maupun korporasi dalam melindungi, menghormati, dan memenuhi HAM.
Stranas BHR mendorong perusahaan untuk memiliki kebijakan HAM korporat, melakukan HRDD, melibatkan pemangku kepentingan, serta menyediakan akses pemulihan bagi pihak terdampak. Inisiatif nasional ini menjadi landasan penting untuk menagih akuntabilitas perusahaan ekstratif termasuk PT JRBM di lapangan.
Janji keberlanjutan di atas kertas
PT JRBM lewat induknya, J Resources, kerap menyuarakan komitmen tinggi terhadap keberlanjutan dan hak asasi manusia. Pada laporan tahunannya, perusahaan ini mencantumkan “Hak Asasi Manusia” sebagai salah satu pilar sosial utama. Keputusan bisnis JRBM, menurut mereka, diklaim selalu mempertimbangkan prinsip HAM, standar etika tinggi, kesejahteraan komunitas, dan keberlanjutan jangka panjang. Sistem manajemen mereka disebut selaras dengan standar internasional (ISO 14001, standar kinerja IFC) sembari memastikan kepatuhan penuh pada hukum lokal.
Dalam Laporan Keberlanjutan 2024 (Sustainability Report 2024) yang dipublikasikan melalui website J Resources (https://www.jresources.com/), perusahaan menjabarkan serangkaian kebijakan ESG (lingkungan, sosial & tata kelola) mereka. Antara lain: menjalankan praktik bisnis beretika yang menjunjung integritas, keterbukaan, dan tanggung jawab; komunikasi rutin dan efektif dengan pemangku kepentingan untuk membangun kepercayaan, mengelola dampak, ekspektasi, dan keluhan; serta pengendalian risiko untuk meminimalkan dampak di seluruh tahap operasi hingga pasca-tambang.
Perusahaan juga mengklaim menyediakan mekanisme pelaporan pelanggaran (whistleblowing system) yang dapat diakses pekerja, kontraktor, dan pemangku kepentingan lain untuk melaporkan perilaku tidak etis maupun pelanggaran hak.
Sejumlah inisiatif positif juga diklaim perusahaan. Misalnya, JRBM mencatat berhasil mengurangi emisi karbon hingga 54% per tahun dengan mengoperasikan truk listrik di tambang Bakan. Tambang Bakan juga meraih peringkat PROPER Hijau, sebuah penilaian pemerintah untuk kinerja pengelolaan lingkungan yang melebihi kepatuhan dasar.
Capaian-capaian ini menunjukkan upaya ke arah praktik tambang berkelanjutan. Namun, keberhasilan parsial tersebut tidak lantas membuktikan HRDD telah berjalan efektif secara holistik. Tren industri pertambangan menunjukkan perusahaan bisa saja meraih penghargaan lingkungan dan CSR di satu sisi, sembari menyisakan masalah HAM di sisi lain.
HRDD menuntut komitmen tulus, transparansi penuh, akuntabilitas ketat, dan pelibatan bermakna pihak terdampak, terutama komunitas paling rentan. Sayangnya, warga di lingkar tambang Bakan merasakan hal sebaliknya. Kasus banjir lumpur yang menimpa kebun Nini Makalunsenge pada 2024, misalnya, ditangani ala kadarnya. Alih-alih transparansi dan tanggung jawab, Nini harus berhadapan dengan tembok birokrasi.
Perusahaan awalnya mengelak bertanggung jawab. Padahal dari perspektif HRDD, insiden ini mencerminkan kegagalan mengidentifikasi risiko dan mencegah dampak terhadap hak-hak warga sejak awal. Banjir lumpur adalah risiko yang seharusnya diantisipasi sejak awal.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bolmong yang turun memverifikasi pengaduan Nini menemukan indikasi kuat keterkaitan aktivitas tambang. Dalam penjelasannya, DLH Bolmong mencatat lahan kakao Nini seluas 2,5 hektare dengan 3.000 pohon kakao terendam lumpur bercampur limbah kayu yang berasal dari kegiatan PT JRBM.
Keterangan Deasy Makalalag, Kabid Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Bolmong menyebut bahwa material lumpur itu diketahui terbawa dari lokasi pembuatan jalan perusahaan, tanah timbunan di tepi jalan tergerus hujan, lantas terseret ke sungai Tagin dan mengalir menuju kebun milik Nini. Lima hari pasca banjir, pihak perusahaan melakukan pelebaran dan pengerukan sungai Tagin di dekat lokasi. Artinya, secara faktual ada kontribusi aktivitas tambang terhadap banjir lumpur tersebut. Meski begitu, kasus ini tak sempat tereskalasi ke penegakan hukum.
“Selama saya di Bagian Hukum, belum ada aduan yang masuk ke kami terkait aktivitas PT JRBM. Setahu kami, aduan seperti itu langsung masuk ke DLH dan prosesnya selesai di sana,” kata Irmansyah Makalalag, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Bolmong, Kamis 14 Agustus 2025.
Pernyataan ini mengindikasikan jalur pengaduan formal berhenti di DLH, sehingga hak Nini atas pemulihan tak ditindaklanjuti lebih lanjut. Padahal, dari kacamata hak asasi, mekanisme pemulihan seharusnya menjadi prioritas.
“Seseorang yang haknya dilanggar oleh kegiatan bisnis harus memiliki akses pemulihan yang efektif,” tegas Prabianto Mukti Wibowo, Ketua Tim Bisnis dan HAM Komnas HAM RI. Ia mengingatkan bahwa pemerintah wajib mencegah, menyelidiki, menghukum, dan memperbaiki pelanggaran HAM oleh korporasi, sementara korporasi bertanggung jawab menyediakan atau bekerja sama dalam pemulihan bagi korban melalui proses yang sah.

Kenyataannya, kasus Nini menunjukkan mekanisme keluhan internal perusahaan belum dirasakan manfaatnya. Nini harus menulis surat formal ke pemerintah dan berjuang sendiri mencari keadilan. Ini mengindikasikan jalur pengaduan yang disediakan perusahaan tidak diketahui atau tidak dipercaya warga sekitar.
Aspek transparansi pun terasa timpang. Laporan keberlanjutan perusahaan dipublikasikan sekadar memenuhi regulasi, namun isinya sulit diakses dan dipahami komunitas lokal. Bahasa dan formatnya teknokratis. Komunikasi berjalan satu arah dari perusahaan, bukan dialog partisipatif dengan warga.
Kesenjangan serupa tampak dalam hal pelibatan warga dan persetujuan mereka. Muhammad Arman, Direktur Advokasi Kebijakan Hukum & HAM Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), menyoroti pentingnya prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC).
“Hak untuk mengatakan tidak terhadap satu pembangunan yang akan merampas HAM masyarakat adat dan hak lingkungan adalah hak yang harus dihormati oleh negara dan aktor non-negara,” ujarnya, merujuk pada prinsip FPIC yang mensyaratkan konsultasi dini dan persetujuan bebas dari komunitas sebelum proyek dijalankan.
Artinya, masyarakat harus diberi informasi lengkap tentang proyek dan punya hak penuh untuk menyetujui ataupun menolak. Dan keputusan mereka wajib dihormati. Kenyataannya, prinsip keterlibatan seperti ini belum dirasakan oleh warga di lingkar tambang Bakan.
Hal tersebut tergambar dari pengalaman Alvian Podomi, petani Desa Bakan lain yang terdampak aktivitas tambang. Kebun kakaonya pernah diselimuti debu dan lumpur akibat operasional JRBM. “Kebun kakao saya pernah terdampak abu dan lumpur. Dan tidak ada bantuan ataupun ganti rugi dari pihak perusahaan,” kenang Alvian.
Merasa diabaikan, ia terpaksa mengubah tanamannya, dari kakao lokal beralih ke cabai, lalu jagung demi mempertahankan pendapatan. Ironisnya, ketika Alvian secara mandiri kembali menanam kakao unggul dan sukses membudidayakan 1.500 pohon, pihak perusahaan justru beberapa kali datang berkunjung ke lahannya.

Fenomena human rights-washing, ketika korporasi membangun citra positif seputar HAM dan keberlanjutan tanpa perubahan substansial di lapangan terasa kental dalam pengalaman Alvian. Perusahaan tampak ingin menunjukkan keberhasilan petani kakao di sekitar tambang, tapi enggan mengakui andil negatif operasinya terhadap kesulitan yang dialami petani.
Pengamat dari kalangan dunia usaha pun mengakui potensi pencitraan ini. Lany Harijanti, Wakil Ketua Komite Tetap Pelaksanaan Bisnis dan HAM Kadin Indonesia, mengingatkan bahwa pendekatan ESG dan keberlanjutan yang tidak terstandar rawan menjadi sekadar slogan.
“Pendekatan ESG yang bervariasi tanpa standar global memicu risiko greenwashing maupun human rights-washing,” ujarnya dalam sebuah forum pelatihan di Jakarta, Juli 2025. Artinya, perusahaan bisa saja gencar mempromosikan program lingkungan atau sosial, namun kenyataannya belum tentu sejalan dengan penghormatan hak-hak di tingkat tapak.
Kesenjangan terlihat pula dalam inklusi gender. PT JRBM dalam laporan dan komunikasinya kerap menyatakan mendukung inklusi gender. Data mereka menyebut ada 20 perempuan dari 50 petani binaan program kakao. Namun di tingkat tapak, program tersebut hampir seluruhnya didominasi peserta laki-laki.
“Belum ada perempuan yang terlibat langsung pada pelatihan budidaya tanaman kakao dan pembuatan pupuk organik. Setahu saya, biasanya perempuan itu hanya membantu memetik atau menggantikan suami yang berhalangan,” ungkap Hipi Mokodompit, mantan Sekretaris Desa Bakan sekaligus petani binaan di desa tersebut.
Hajan Paputungan, Ketua Poktan Tunas Baru di desa tetangga, menguatkan hal senada: “Untuk perwakilan perempuan, mulai dari pelatihan budidaya sampai pemupukan organik, seingat saya tidak ada,” ujarnya.
Keterpinggiran perempuan ini kontras dengan retorika perusahaan. Padahal, dalam prinsip HRDD, pendekatan berbasis hak harus memastikan kelompok paling rentan termasuk perempuan dilibatkan aktif dalam identifikasi dampak maupun perumusan solusi. Suara perempuan lokal yang punya pengetahuan ekologis dan pengalaman berbeda seringkali justru mengungkap aspek dampak yang tak terlihat oleh laki-laki. Mengabaikan perspektif mereka berarti mengabaikan separuh realitas di lapangan.
Rangkaian fakta di atas menunjukkan jurang antara komitmen normatif PT JRBM dan realitas operasionalnya. DLH Bolmong sendiri mengakui belum pernah melakukan uji tuntas HAM terhadap perusahaan tambang di wilayahnya. Jalur pengaduan lokal pun terbatas, selama ini tak ada forum dialog tiga pihak (warga–perusahaan–pemerintah) yang difasilitasi secara rutin.
Balai TNBNW, sebagai otoritas pengelola taman nasional, menyatakan tidak punya kewenangan mengawasi aktivitas PT JRBM. Menurut Eko Fitriono Harimurti, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Balai TNBNW, tugas itu ada di Pemprov Sulut, Pemkab Bolmong, dan Balai Gakkum KLHK. Menurutnya pihak Balai juga belum pernah menerima kompensasi atau dana CSR dari PT JRBM terkait dampak lingkungan pada kawasan konservasi.
Ketika Zonautara.com berupaya meminta tanggapan resmi PT JRBM atas temuan-temuan ini, tak ada jawaban yang diperoleh, meski berbagai upaya konfirmasi sudah dilakukan. Pada 21 Agustus 2025, Muhammad Rudi Rumengan, Manajer Hubungan Eksternal PT JRBM, menyatakan belum dapat memberi pernyataan dan mengarahkan agar menghubungi Humas perusahaan. Sementara itu Humas PT JRBM Fauzi Permata yang dihubungi berulang kali, baik melalui WhatsApp maupun bertemu langsung hanya menjawab bahwa pihaknya masih menunggu arahan manajemen sebelum memberikan keterangan resmi.

Dampak lingkungan
Operasi tambang emas PT JRBM di Bakan membawa konsekuensi multidimensi terhadap lingkungan sekitar. Keberadaan tambang skala besar di penyangga TNBNW otomatis meningkatkan risiko degradasi lingkungan: alih fungsi hutan menjadi pit tambang dan fasilitasnya, ancaman pencemaran air sungai oleh limbah, hingga gangguan satwa liar akibat bising dan lalu-lalang alat berat.
Perusahaan mengklaim memiliki program konservasi keanekaragaman hayati, namun hingga kini belum ada data transparan bagaimana tambang mempengaruhi populasi satwa kunci TNBNW atau kualitas air tanah di desa sekitar. Yang jelas, insiden banjir lumpur di Bakan tahun 2024 menjadi alarm nyata bahwa aktivitas tambang dapat memicu bencana lingkungan lokal. Dalam konteks geografis perbukitan, pengupasan lahan dan penumpukan limbah batuan meningkatkan laju erosi. Ketika curah hujan tinggi, material lumpur bisa luruh ke hilir sebagaimana menimpa kebun-kebun kakao warga.
Bahkan desa yang tidak berbatasan langsung dengan lokasi tambang ikut merasakan imbas. Jenny Liangga, Kepala Bidang Sarana Prasarana dan Bina Usaha Dinas Perkebunan Bolmong, menyebut contoh beberapa desa yang terdampak banjir dan aliran limbah tambang meski berjarak cukup jauh dari Bakan. Menurutnya, cakupan perhatian perusahaan semestinya diperluas.
“Tidak semestinya hanya desa-desa terdekat yang dianggap terdampak, 14 desa se-Kecamatan Lolayan idealnya dilibatkan pula sebagai penerima manfaat, mengingat dampak tambang bisa menyebar luas hingga ke desa tetangga,” kata Jenny saat ditemui di kantornya.
Bagi masyarakat agraris Bolaang Mongondow, tanah adalah sumber nafkah sekaligus warisan budaya. Lahan pertanian lokal ikut terguncang dengan hadirnya industri tambang. Sebelum tambang masif beroperasi, warga menanam padi, jagung, cokelat, serta memanen hasil hutan non-kayu sebagai penopang ekonomi keluarga.
Kini, beberapa lahan tergusur proyek, sementara lahan lain menurun produktivitasnya akibat polusi atau gangguan ekologis. Hilangnya lahan garapan bukan hanya berdampak ekonomis, tapi juga kultural. Tanah leluhur menyimpan nilai sejarah dan spiritual bagi komunitas adat. Potensi konflik lahan pun muncul. Perusahaan mengklaim konsesi berizin, warga mempertahankan tanah penghidupan. Laporan dari beberapa riset mencatat konflik agraria dan perebutan lahan masih menjadi tantangan nyata di sekitar tambang PT JRBM, meski tak selalu terekspos ke publik.
Sementara itu, pola cuaca ekstrem semakin mempersulit situasi. Agustus 2025, Desa Bakan dilanda banjir bandang yang membawa material lumpur dan batu. Hujan deras pada 12 Agustus memicu luapan sungai hingga menutup jalan nasional Bakan–Matali Baru dan merendam rumah warga.
Dony Lumenta, Wakil Bupati Bolmong, yang meninjau lokasi sehari setelahnya mengungkap fakta miris. “Puluhan hektar lahan sawah sudah ditanami nilam karena sudah tertimbun sisa material tambang,” ujarnya, mengindikasikan endapan limbah tambang PT JRBM yang terbawa arus banjir telah merusak persawahan warga.
Menurut Dony, lahan sawah yang tertimbun material tambang tak mungkin lagi ditanami padi. Ia meminta perusahaan lebih serius mengantisipasi masalah ini sejak dini untuk mencegah bencana terulang. “Kalau sudah penuh dengan sisa material tambang yang hanyut terbawa arus, lahan tersebut tentu sudah tidak bisa lagi diolah menjadi sawah,” kata Lumenta, seraya menegaskan perusahaan harus proaktif membantu pemerintah dalam mitigasi bencana.
Diketahui, sisa material tambang PT JRBM menimbulkan banjir di Desa Bakan, bahkan material masuk ke rumah-rumah warga dan merembes ke jalanan.
Namun pejabat lain menghimbau untuk tidak gegabah menyalahkan satu pihak. Erni Tungkagi, Kabid Penataan, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peningkatan Kapasitas di Dinas Lingkungan Hidup Bolmong, menyatakan banjir di Bakan perlu kajian menyeluruh. “Memang di Desa Bakan ada perusahaan tambang. Namun tidak serta-merta perusahaan itu yang disalahkan. Ada cukup banyak Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sekitar area tersebut,” ujarnya, seraya menilai pengelolaan lingkungan oleh perusahaan relatif terkontrol dibanding aktivitas tambang liar di sekitarnya.
Pernyataan ini senada dengan pandangan Balai TNBNW. Pihak Balai mengungkapkan bahwa PT JRBM sebenarnya tidak berbatasan langsung dengan kawasan taman nasional, akan tetapi larangan bagi masyarakat sekitar untuk menambang di lokasi PT JRBM membuat sebagian dari mereka beralih menambang secara ilegal di sekitar perusahaan, termasuk masuk ke dalam kawasan TNBNW (antara lain di wilayah Desa Mengkang).
Aktivitas PETI di dalam TNBNW tersebut telah menimbulkan perubahan tutupan lahan dan bentang alam, serta perburuan satwa liar. Fenomena ini menunjukkan bahwa di luar dampak langsung operasional JRBM, keberadaan tambang turut memicu kerusakan tidak langsung di kawasan konservasi melalui aktivitas penambangan liar.
Balai TNBNW mengaku bahwa pihaknya bersama aparat terkait terus melakukan upaya penyadartahuan, pemberdayaan masyarakat dengan alternatif mata pencaharian, hingga operasi penegakan hukum terpadu untuk menekan PETI di kawasan taman nasional.
Dampak lingkungan secara langsung masih dirasakan warga Bakan hingga hari ini. Hamidu Podomi, warga Desa Bakan, menceritakan rumahnya terendam banjir lumpur baik tahun lalu maupun pada banjir bandang 12 Agustus 2025.
“Banjir lumpur baru-baru ini (Agustus 2025) airnya sampai se-dada orang dewasa. Tahun ini kami belum dapat bantuan dari pihak perusahaan,” ujar Hamidu. Tahun sebelumnya, ia sempat mendapat bantuan ala kadarnya berupa mi instan, beras, telur, dan air mineral.
Banjir lumpur juga membuat sumur keluarga mereka tercemar sehingga terpaksa mengambil air bersih agak jauh dari rumah. Selain banjir, getaran akibat blasting (peledakan) di pit tambang terasa hingga ke rumahnya.
“Kalau perusahaan blasting, biasanya jam 12 siang. Kalau banyak, getarannya sampai di sini,” keluh Hamidu. Ia pun melihat tanda-tanda terganggunya ekosistem sekitar. “Sebelum ada perusahaan, di kebun ada burung taong. Setelah perusahaan masuk, burung itu jarang ketemu. Begitu pula ikan di Sungai Lolotut mulai berkurang,” ungkapnya.

Hal senada dialami Bambang Estuela, warga Bakan lainnya. “Tahun lalu dan sekarang, rumah kami terdampak banjir (lumpur),” ujarnya. Ia juga menyaksikan perubahan perilaku satwa liar sejak hutan dibuka untuk tambang. “Dulu saat pergi ke kebun sering berpapasan dengan monyet dan babi hutan. Mungkin karena habitat mereka telah dibuka, sekarang hewan-hewan itu turun ke pemukiman warga untuk makan tanaman jagung,” katanya.
Bahkan, ratusan pohon kakao lokal (sekitar 700 pohon) yang ia tanam di kebunnya kini sering dirusak kawanan monyet, hingga membuatnya putus asa merawat kebun. Kesaksian warga ini menunjukkan bahwa keberadaan tambang telah mengganggu keseimbangan lingkungan: selain risiko banjir dan longsor, satwa kehilangan habitat sehingga konflik manusia-satwa meningkat.
DLH Bolmong sebenarnya melakukan pemantauan lingkungan setiap enam bulan sebagai bagian dari kewajiban Rencana Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL) perusahaan. Namun ruang lingkup pengawasan daerah terbatas.
“Perizinan Berusaha PT JRBM dikeluarkan Pemerintah Pusat sehingga kewenangan pengawasan ada di Pemerintah Pusat,” jelas Deasy Makalalag, Kabid Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Bolmong.
Data yang dimiliki DLH Bolmong antara lain kualitas air Sungai Ongkag Mongondow di perbatasan Desa Bakan dan Tanoyan, tercatat parameter coliform tinja dan total coliform melebihi baku mutu, indikator adanya pencemaran oleh kotoran hewan/manusia. Artinya, bisa jadi masalah sanitasi atau limbah domestik menjadi perhatian, sementara parameter pencemar tambang (seperti logam berat) tidak disebutkan dalam data ringkas tersebut.
Dari sisi sosial, DLH Bolmong menyatakan setiap ada pengaduan pihaknya memfasilitasi pertemuan antara warga pengadu dan PT JRBM untuk mencari solusi. Tetapi mekanisme pemulihan dan kompensasi formal belum diatur jelas. Tidak ada skema ganti rugi baku yang bisa diakses warga melalui pemerintah daerah. Perusahaan cenderung menyelesaikan secara tertutup dengan pengadu.

Program kakao JRBM: Pemberdayaan atau pencitraan?
Di tengah berbagai persoalan, program CSR pertanian kakao yang dijalankan PT JRBM di Kecamatan Lolayan tampil sebagai sisi terang. Sejak dimulai sekitar 2019, ratusan petani memperoleh pelatihan budidaya kakao modern. Perusahaan mengklaim telah menanam 45.000 bibit kakao unggul di lingkar tambang Bakan sebagai bagian program ini.
JRBM bahkan menerima penghargaan Tambang Mensejahterakan Masyarakat (TAMASYA) Award 2024 dari Kementerian ESDM atas program “Pembibitan Kakao Jenis Unggul” yang dinilai berhasil meningkatkan pendapatan riil dan kesempatan kerja bagi komunitas sekitar tambang.
Inovasi mereka dalam intensifikasi kakao organik juga diganjar Penghargaan Subroto 2024 kategori Pengembangan & Pemberdayaan Masyarakat Terinovatif. Pemerintah daerah turut mengapresiasi, dimana JRBM mendapat Penghargaan Gubernur Sulut 2024 atas kontribusi CSR menurunkan angka stunting di Bolmong Selatan.
Dari sudut pandang pemerintah, program kakao PT JRBM membantu mengisi kekosongan dukungan bagi petani. “Dinas Perkebunan Bolmong sangat terbantu, karena anggaran kami terbatas dan tidak mampu memenuhi semua permintaan bibit kakao masyarakat, khususnya di lingkar tambang,” kata Jenny Liangga.
CSR kakao perusahaan menyuplai bibit dan sarana yang sulit dipenuhi APBD, terutama di Kecamatan Lolayan yang memang sentra perkebunan kakao. Sejumlah petani binaan menyatakan hidup mereka terbantu sejak ikut program kakao. Rijal, Sekretaris Poktan Singkuyung Desa Bakan, mengaku pendapatannya dari kebun kakao kini melampaui gaji pensiunannya sebagai ASN.
“Alhamdulillah ada peningkatan, bisa menyekolahkan anak sampai perguruan tinggi, dan pendapatan kakao lebih tinggi dari gaji pensiun saya,” ungkapnya.

Demikian pula Hajan Paputungan dari Desa Matali Baru juga merasakan ekonomi keluarganya terdongkrak berkat budidaya kakao, dibanding sebelumnya bertumpu pada komoditas lain. Para petani difasilitasi tak hanya sarana produksi (bibit, pupuk organik cair, alat pertanian), tapi juga pendampingan teknis berkelanjutan.
Data perusahaan menyebut hingga 2024 telah terbentuk 11 kelompok tani kakao binaan dengan 120 petani aktif, termasuk 25 petani dari kelompok berpenghasilan rendah. Program ini bahkan direplikasi ke wilayah operasi baru J Resources di Proyek Doup, Bolmong Timur, dengan mengirim petani lingkar tambang Doup belajar ke kebun kakao di Bakan. Dari perspektif pembangunan lokal, inisiatif ini sejalan dengan agenda diversifikasi ekonomi pasca-tambang dan menjaga masyarakat agar tidak semata bergantung pada industri ekstraktif.
Meski demikian, tak sedikit yang menilai program CSR kakao JRBM hanyalah upaya tambal-sulam yang tidak menyentuh akar masalah. Pujian dan penghargaan yang diterima perusahaan kontras dengan pengalaman pahit sebagian warga terdampak tambang yang justru terpinggirkan dari narasi keberhasilan.
Alvian Podomi adalah salah satu petani yang tidak terlibat program CSR namun kebunnya terkena imbas aktivitas tambang. Ketika debu dan lumpur merusak tanamannya, ia tidak menerima ganti rugi sepeser pun. Ia juga mengamati tak semua petani mendapat kesempatan setara, hanya kelompok tertentu yang dipilih perusahaan sebagai mitra binaan. Sering kali yang dipilih adalah mereka yang lahannya dianggap strategis atau figur yang kooperatif.

Jenny Liangga membenarkan bahwa penentuan siapa penerima manfaat program kakao sepenuhnya di tangan perusahaan. “Dinas Perkebunan Bolmong tidak dilibatkan dalam menentukan siapa yang mendapatkan CSR kakao itu. PT JRBM langsung berurusan dengan desa,” ungkapnya.
Menurutnya koordinasi dengan dinas hanya sebatas penyelarasan program CSR berupa bantuan bibit tidak tumpang tindih dengan program pemerintah. Akibatnya, pemilihan penerima manfaat bergantung pada inisiatif perusahaan, dan muncul kekhawatiran terciptanya jurang antara kelompok penerima manfaat dan kelompok terabaikan di masyarakat.
Kasus Nini menunjukkan ujian bagi program kakao JRBM justru datang saat musibah terjadi. Perusahaan yang semula hadir memberi bibit dan pelatihan, tak sigap ketika kebun binaannya hancur diterjang lumpur. Bantuan pemulihan nyaris nihil, membuat Nini merasa dilepas begitu saja.
Hal ini menimbulkan tanda tanya, apakah program kakao ini benar-benar berkelanjutan atau hanya proyek pencitraan? Para petani mengeluhkan sejak 2020, nyaris tak ada pelatihan lanjutan atau monitoring dari perusahaan dan pemerintah Kabupaten Bolmong.
“Sampai saat ini belum ada juga sentuhan dari pemerintah. Populasi kakao sekitar 1.500 pohon, sebagiannya bantuan CSR perusahaan,” ujar Hipi Mokodompit, menyiratkan stagnannya pendampingan setelah fase awal.
Dalam konsep CSR modern, keberlanjutan program dinilai dari seberapa mampu komunitas mandiri setelah intervensi korporat selesai. Pada sisi positif, ada contoh seperti Nini dan Rijal yang kini mandiri mengembangkan kakao. Namun itu lebih karena inisiatif pribadi memanfaatkan ilmu yang didapat, ketimbang dukungan berkelanjutan perusahaan.
Perusahaan belum terlihat membangun rantai pasar (misal koperasi kakao) yang dapat menjamin harga jual stabil bagi petani. Alhasil, peningkatan pendapatan petani bisa jadi hanya sementara jika harga kakao anjlok atau bencana serupa terulang.

Terlepas dari berbagai kritik, program kakao JRBM membuktikan satu hal: komunitas lokal mampu beradaptasi menuju ekonomi berkelanjutan jika diberi dukungan dan ilmu yang tepat. Seharusnya inisiatif seperti ini dijadikan investasi jangka panjang perusahaan bagi daerah. Transparansi dalam penentuan penerima manfaat, keterlibatan pemerintah daerah agar program selaras kebutuhan lokal, serta perluasan peran perempuan di dalamnya akan menjadikan inisiatif ini lebih kredibel dan inklusif.
Pemerintah Bolmong sendiri mulai berupaya menjembatani koordinasi CSR semacam ini. “Dari sisi regulasi, kami punya Peraturan Bupati No. 12 Tahun 2025 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha. Melalui Perbup itu dibentuk Forum Komunikasi TSP (Tanggung Jawab Sosial Perusahaan),” jelas Irmansyah Makalalag.
Forum TSP yang diketuai Sekretaris Daerah tersebut mempertemukan perusahaan dan dinas-dinas teknis, guna merapatkan kebutuhan daerah dengan program perusahaan. Dengan melibatkan instansi terkait yang paham kondisi lapangan, diharapkan program CSR perusahaan lebih sinkron dengan prioritas masyarakat. Pola idealnya adalah kolaborasi berbasis usulan dari desa.
“Paling cocok itu, Sangadi (kepala desa) sampaikan apa yang dibutuhkan. Perusahaan kerjakan dan libatkan warga desa, kalau sudah jadi, perusahaan serahkan sebagai aset desa,” ujar Irmansyah.
Apabila forum dan pola partisipatif ini dijalankan konsisten, CSR kakao diharapkan bukan lagi etalase hijau belaka yang menutupi masalah mendasar, melainkan benar-benar menyelesaikan sebagian persoalan di komunitas terdampak.

Tuntutan perubahan: Menuju bisnis yang menghormati HAM
Kisah PT JRBM di Bolaang Mongondow menyajikan pelajaran berharga tentang senjangnya retorika dan realita dalam bisnis dan HAM. Perusahaan tambang bak dua sisi mata uang: satu sisi menampilkan wajah tanggung jawab sosial dan lingkungan dengan meraih berbagai penghargaan CSR, menjalankan program pemberdayaan, serta memproklamirkan komitmen HAM. Namun sisi lainnya, cerita warga seperti Nini, Alvian, Hamidu, dan Bambang mengingatkan bahwa dampak negatif tambang masih berlangsung dan belum sepenuhnya tertangani.
Apabila janji HRDD benar-benar dilaksanakan, semestinya tak ada lagi petani yang harus berjuang sendiri menuntut haknya pasca bencana yang terkait aktivitas bisnis. Akuntabilitas perusahaan seharusnya berjalan paralel dengan ekspansi bisnisnya. Artinya, semakin luas dan lama operasi tambang, semakin besar tanggung jawab yang dipikul untuk menjaga lingkungan dan sosial setempat.
Pada tingkat makro, Indonesia sebenarnya telah memiliki landasan Stranas BHR yang progresif. Tantangannya adalah memastikan kebijakan tersebut diimplementasikan dengan tegas hingga tingkat daerah. Kenyataannya, pemahaman mengenai kerangka Bisnis dan HAM di level pemerintah daerah masih perlu ditingkatkan.

“Kami belum terlibat langsung dengan Strategi Nasional Bisnis dan HAM. Saya belum terlalu paham,” aku Irmansyah Makalalag, mengakui adanya kesenjangan kapasitas aparat daerah.
Ke depan, mekanisme pengaduan publik perlu diperkuat agar warga terdampak punya akses cepat dan efektif terhadap pemulihan, tanpa takut mendapat tekanan. Peran Komnas HAM, Kementerian LHK, dan instansi terkait pun mesti lebih proaktif turun ke lapangan menelusuri kasus-kasus seperti di Bakan.
Bagi korporasi seperti PT JRBM, ini momentum berbenah. Era ketika reputasi bisa dibersihkan dengan CSR temporer sudah lewat. Tuntutan global kini mengarah pada due diligence yang transparan dan terverifikasi. Perusahaan perlu membuka diri terhadap audit independen terkait kinerja HAM dan lingkungannya, melibatkan LSM dan perwakilan komunitas untuk memberi umpan balik nyata.
Pelibatan perempuan dan kelompok rentan bukan lagi pilihan, tapi keharusan moral sekaligus strategis. Sebab di sanalah sering tersembunyi solusi lokal. Jika model HRDD yang inklusif ini diterapkan, konflik dan keluhan bisa dideteksi dini dan diselesaikan sebelum membesar.
Pada akhirnya, upaya mendamaikan investasi tambang dengan kelestarian lingkungan dan hak asasi di Bolmong memerlukan pendekatan terintegrasi dan akuntabel. Pembangunan ekonomi tidak boleh menanggalkan penghormatan terhadap martabat manusia dan integritas ekologis.
Andhyta Firselly Utami, pemerhati kebijakan publik dari Think Policy, dalam sebuah forum pelatihan di Jakarta, Juli 2025 mengatakan bahwa pembangunan ideal adalah pembangunan berbasis hak dan keberlanjutan. Pembangunan menurutnya harus mampu mencapai “progres tanpa penggusuran, pertumbuhan tanpa kerusakan”. Sebuah visi pertumbuhan ekonomi yang tidak mengorbankan hak asasi maupun kelestarian lingkungan.
Kisah Nini Makalunsenge menyiratkan harapan: dengan pengetahuan, ketekunan, dan sedikit dukungan, masyarakat lokal bisa bangkit menghadapi dampak. Namun, dukungan itu idealnya datang bukan karena belas kasihan setelah kerusakan terjadi, melainkan sebagai hasil proses bisnis yang sejak awal dirancang agar tidak melukai.
Untuk itu, dibutuhkan keberanian semua pihak: perusahaan, pemerintah, maupun warga yang berkomitmen melakukan perubahan. Transparansi harus jadi budaya, bukan sekadar jargon. Akuntabilitas mesti jadi kebiasaan, bukan sekadar kewajiban administratif. Hanya dengan demikian, tambang emas di kawasan konservasi ini bisa benar-benar bernilai emas bagi semua, bukan hanya bagi pemegang saham.
Rekomendasi penerapan kebijakan yang dapat ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah.
Dari Temuan Lapangan ke Tindakan (HRDD)
Mengapa Ini Penting? Temuan Kunci
Banjir lumpur & sedimentasi merusak kebun/sawah; kontrol erosi tidak preventif.
Akses pemulihan warga lemah; kanal pengaduan belum aman & terintegrasi.
HRDD belum rutin dalam pengawasan; data mutu air tidak transparan.
6 Langkah Aksi untuk Pemerintah Daerah
Lokalkan Stranas BHR
Terbitkan SE/Perbup turunan Perpres 60/2023. Wajibkan HRDD & ringkasan laporan keberlanjutan saat evaluasi kepatuhan.
Integrasi HRDD di DLH
Tambahkan checklist HRDD ke verifikasi RKL-RPL & tiap penanganan pengaduan lingkungan.
Audit Pra-Musim Hujan
Cek koridor jalan tambang & sungai. Wajibkan Erosion & Sediment Control Plan (ESCP) yang efektif.
Complaint Desk BHR
Buat kanal “one-stop” terhubung SP4N-LAPOR, Komnas HAM, dll. Sediakan kanal anonim & rilis progres triwulanan.
Kondisi Air & Data Publik
Lakukan joint sampling independen. Rilis dashboard mutu air triwulanan untuk desa sekitar tambang.
Forum TSP/CSR Terarah
Arahkan CSR ke pemulihan pascabencana. Jangkau 14 desa Lolayan dengan target gender & inklusi sosial (GESI).
Siapa Mengerjakan Apa?
Menyiapkan SE/Perbup Stranas BHR; memimpin Forum TSP/CSR.
Mengimplementasikan checklist HRDD, audit pra-musim & ESCP, serta dashboard kondisi air.
Menetapkan standar teknis pengendalian erosi dan sedimen.
Mengelola kanal keluhan anonim dan mempublikasikan data ke publik.
Melakukan koordinasi dampak tak langsung dan penertiban PETI.
Penjelasan Istilah (Glosarium)
Proses bagi perusahaan untuk secara proaktif mengidentifikasi, mencegah, memitigasi, dan mempertanggungjawabkan dampak buruk hak asasi manusia yang mungkin ditimbulkan oleh operasi mereka.
Dokumen yang merupakan bagian dari AMDAL, berisi upaya-upaya untuk mengelola dan memantau dampak lingkungan dari suatu kegiatan usaha agar sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat. Ini adalah sistem pengaduan nasional yang terintegrasi untuk semua instansi pemerintah.
Rencana teknis yang dirancang untuk mencegah atau meminimalkan erosi tanah dan pelepasan sedimen ke badan air selama dan setelah kegiatan konstruksi atau pertambangan.
Indikator Keberhasilan
- ≥1 regulasi turunan Stranas BHR terbit.
- ≥2 siklus audit pra-musim & tindak lanjut ESCP terdokumentasi.
- Complaint Desk aktif: ≥60% kasus selesai dalam ≤30 hari.
- Dashboard air rilis 3 bulanan, minimal 5 titik pantau.
- CSR terarah: ≥5 desa menerima intervensi; ≥30% partisipan perempuan.
Linimasa Eksekusi
Penerbitan SE/Perbup; pembentukan Desk BHR; penetapan format dashboard air.
Audit pra-musim + perbaikan cepat ESCP; training staf HRDD; uji coba kanal anonim.
Rilis dashboard; laporan triwulan penanganan keluhan; review publik.
Romansya Banjar, berkontribusi dalam liputan ini.
