ZONAUTARA.com — Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan kembali mengemuka dalam agenda nasional, dan kehadiran Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) pada Rakornas Akselerasi Pembahasan RUU tersebut di Gedung Nusantara V Senayan, Jakarta, Selasa (02/12/25), menjadi penegasan sikap Pemerintah Kabupaten Sitaro dalam memperjuangkan kepentingan daerah kepulauan.
Forum yang digelar DPD RI itu menempatkan RUU Daerah Kepulauan sebagai instrumen strategis untuk mengatasi ketimpangan pembangunan antarwilayah. Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin menegaskan bahwa regulasi ini adalah “kompas kebijakan” untuk mewujudkan pembangunan Indonesia-sentris yang lebih adil, inklusif, dan berkelanjutan.
Dengan adanya UU Daerah Kepulauan, negara diharapkan dapat menghadirkan mekanisme pembangunan yang benar-benar mempertimbangkan kondisi geografis pulau-pulau kecil, terpencil, dan rawan keterisolasian.
DPD RI juga menilai, tanpa dasar hukum khusus, daerah kepulauan akan terus menghadapi hambatan struktural seperti aksesibilitas terbatas, infrastruktur yang belum memadai, hingga tingginya biaya logistik yang selama ini membebani masyarakat.
“Regulasi ini diperlukan untuk menjawab tantangan nyata yang dihadapi wilayah kepulauan,” tegas perwakilan DPD dalam forum tersebut.
Dukungan serupa disampaikan Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra yang menilai rakornas ini sebagai momentum penting mempertemukan pengakuan konstitusional Indonesia sebagai negara kepulauan dengan realitas sosial masyarakat yang tinggal di pulau-pulau terluar dan tertinggal.
Ia menegaskan bahwa kehadiran UU Daerah Kepulauan akan memastikan kehadiran negara hingga ke “beranda terdepan NKRI”. Menurutnya, kebijakan khusus ini bukan hanya kebutuhan, tetapi kewajiban negara untuk menciptakan keadilan pembangunan.
Dalam konteks tersebut, Bupati Sitaro, Chyntia Ingrid Kalangit menilai bahwa keberadaan regulasi ini akan sangat menentukan arah pembangunan di daerahnya. Dengan karakter wilayah yang tersebar dan memiliki tantangan geografis, Sitaro memerlukan fondasi hukum yang mampu memberikan perlakuan khusus dan dukungan lebih besar dalam layanan publik, konektivitas antarpulau, hingga peningkatan infrastruktur dasar.
“Daerah kepulauan seperti Sitaro memerlukan perlakuan khusus agar pelayanan publik tidak tertinggal. RUU ini adalah dasar untuk memastikan negara hadir secara setara sampai ke wilayah terluar,” ujar Bupati.
Ia menambahkan, skema pendanaan yang lebih proporsional bagi daerah kepulauan menjadi kebutuhan mendesak agar pemerintah daerah tidak hanya “bertahan menghadapi keterbatasan”, tetapi dapat melakukan percepatan pembangunan.
Rakornas tersebut menghasilkan kesepakatan bersama antara DPR RI, DPD RI, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, akademisi, dan masyarakat untuk memperkuat sinergi dalam mendorong penyelesaian RUU Daerah Kepulauan di Prolegnas Prioritas 2025.
Kehadiran Bupati Sitaro pada agenda nasional ini menjadi sinyal kuat komitmen Pemerintah Kabupaten Sitaro dalam mengawal proses legislasi yang menyangkut langsung kehidupan masyarakat kepulauan. Ia memastikan bahwa pihaknya akan terus memperjuangkan agar regulasi tersebut benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat di Negeri Karangetang Mandolokang Kolo-Kolo.


