ZONAUTARA.com – Koalisi Masyarakat Sipil menyatakan penolakan keras terhadap rencana Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menambah lapisan (layer) tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) atau cukai rokok tahun ini. Koalisi menegaskan bahwa penambahan lapisan tarif baru, yang diklaim Menteri Purbaya untuk menarik rokok ilegal ke sistem legal, justru merupakan langkah mundur kebijakan fiskal dan berpotensi menimbulkan dampak buruk signifikan terhadap kesehatan masyarakat.
Koalisi yang melibatkan Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI), Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS-UI), Komnas Pengendalian Tembakau (Komnas PT), Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC), Seknas Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), dan Social Determinants of Health Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (SDH FKM UI) ini menilai kebijakan tersebut akan semakin menghadirkan rokok murah di pasaran, yang berisiko meningkatkan konsumsi, terutama di kalangan kelompok rentan seperti anak-anak dan masyarakat prasejahtera.
Founder dan CEO CISDI, Diah Saminarsih, pada 15 Januari mengungkapkan soal kekeliruan ini. “Riset CISDI menghitung banyaknya layer cukai yang menyebabkan rokok tetap terjangkau walaupun tarif mengalami kenaikan. Artinya, penambahan layer menghadirkan semakin banyak rokok dengan harga murah. Ini rencana yang sangat keliru. Seharusnya Kementerian Keuangan menyederhanakan tarif cukai yang kini ada delapan lapisan menuju praktik baik dan standar WHO, yaitu cukai tunggal, bukan malah menambah layer untuk menghadirkan rokok yang lebih murah,” kata Diah, dikutip dari Siaran Pers yang diterima Zonautara.com pada 16 Januari 2026.
Ia menambahkan bahwa rokok saat ini masih sangat terjangkau, bahkan dapat dibeli mulai dari Rp10.000 per bungkus, yang dinilai bertentangan dengan upaya perlindungan kesehatan masyarakat.
Senada, Ketua PKJS UI Aryana Satrya menjelaskan bahwa riset lembaganya menemukan struktur cukai yang kompleks seringkali menjadi “tangga darurat” bagi perokok untuk beralih ke rokok yang lebih murah, alih-alih berhenti merokok.
“Downtrader atau perokok yang mengalihkan konsumsinya ke rokok murah berpeluang 5,75 kali lebih besar untuk melanjutkan kebiasaan merokoknya dibandingkan perokok yang memilih berhenti,” tegas Aryana.
Selain dampak kesehatan, Koalisi juga menyoroti potensi kerugian terhadap penerimaan negara. Mereka menilai rencana penambahan golongan dan tidak menaikkan tarif cukai tidak sejalan dengan target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen. Ketua SDH FKM UI Wahyu Septiono menegaskan, “Jika kebijakan ini disahkan, sama artinya pemerintah mendorong masyarakat untuk mengonsumsi barang berbahaya yang justru meningkatkan beban kesehatan, menurunkan produktivitas, dan pada akhirnya menghambat pertumbuhan ekonomi itu sendiri.”
Pakar ekonomi sekaligus Ketua Bidang Ekonomi Komnas Pengendalian Tembakau, Teguh Dartanto, membantah klaim bahwa penambahan lapisan tarif akan menjadi solusi bagi peredaran rokok ilegal.
“Naif sekali rasanya jika Menteri Keuangan tidak memahami bahwa menambah layer justru menjadikan struktur cukai semakin kompleks. Permasalahan rokok ilegal sudah jelas karena lemahnya penegakan hukum dan absennya sistem track and trace rokok ilegal,” ujar Teguh.
Ia juga memperingatkan bahwa kompleksitas struktur cukai dapat memicu persaingan tidak sehat dan memotivasi industri untuk “mempermainkan layer” demi menghindari cukai tinggi, alih-alih mendongkrak pendapatan negara.
Executive Director IYCTC Manik Marganamahendra menuding kuatnya gangguan industri tembakau sebagai penyebab mundurnya kebijakan CHT, menunjukkan keberpihakan Menteri Purbaya terhadap kepentingan bisnis.
“Popularitas dan kepercayaan publik saat awal menjabat tak menutup kemungkinan seorang menteri bisa keliru dalam kebijakan dan justru harus terus diingatkan. Kalau mau galak ke industri nakal, lakukanlah tanpa pandang bulu. Kementerian Keuangan semestinya dapat mendukung pengendalian dampak eksternalitas negatif rokok yang bisa berakibat makin buruk untuk kesehatan dan kesejahteraan masyarakat,” kata Manik.
Pengurus Seknas FITRA, Gurnadi, juga menyuarakan kekhawatirannya terkait diskusi kebijakan dengan pelaku usaha.
“Jika rencana penambahan layer tarif CHT didiskusikan dengan pelaku usaha rokok ilegal, maka sama saja Menteri Keuangan berkompromi dengan kriminal. Semakin banyak layer cukai, semakin banyak celah baru penyalahgunaan oleh industri tembakau. Penindakan akan semakin sulit karena pekerjaan rumah Kementerian Keuangan dalam menyusun sistem pelacakan (track and trace) rokok ilegal tidak kunjung rampung,” tutup Gurnadi.
Berangkat dari pertimbangan tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil menuntut Menteri Keuangan untuk:
- Menghentikan pembahasan rencana penambahan layer cukai.
- Mereformasi kebijakan CHT dengan penyederhanaan layer dan mendekatkan tarif antar-lapisan.
- Segera menyusun dan mengesahkan sistem track and trace rokok ilegal yang komprehensif dan independen dari pengaruh industri tembakau.
- Memastikan kebijakan fiskal sejalan dengan perlindungan kesehatan masyarakat dan tujuan pembangunan ekonomi jangka panjang, serta menolak segala bentuk intervensi Industri tembakau.


