ZONAUTARA.com – Penertiban pedagang di Pasar Tradisional 23 Maret Kotamobagu pada 28 Januari 2026 lalu menuai perhatian publik. Tindakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang membawa barang dagangan seorang pedagang lansia karena berjualan di bahu jalan memunculkan perdebatan mengenai keadilan penerapan Peraturan Daerah (Perda) tentang ketertiban umum.
Penertiban dilakukan dengan alasan penggunaan bahu jalan melanggar Perda karena dinilai mengganggu ketertiban serta hak pengguna jalan, termasuk pejalan kaki. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kotamobagu, Nasli Paputungan, menegaskan bahwa langkah tersebut telah dilakukan sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP).
“Kegiatan yang kami lakukan sudah sesuai SOP. Sebelumnya kami telah memberikan imbauan agar tidak berjualan di bahu jalan maupun trotoar karena itu mengganggu hak publik dan pejalan kaki sesuai dengan Perda,” jelas Nasli, Senin (3/2/2026).
Namun, penertiban tersebut justru memicu beragam respons di media sosial. Sejumlah warga menyayangkan tindakan tersebut. Akun Facebook dengan nama Fay Manoppo, misalnya, pada 28 Januari turut mempertanyakan aspek kemanusiaan dalam penegakan aturan lewat unggahannya.
Ia menulis, “sejak lama sudah pasar tradisional Serasi Kotamobagu terus mengundang polemik, akrab gaduh antara petugas polisi pemerintah dengan pedagang kecil emperan jalan—herannya, gemar bertengkar dengan para pedagang emak-emak dan nenek-nenek. Tragedi memalukan seperti ini bukan terjadi satu dua kali saja”.
Ia melanjutkan, “Pemerintah Kotamobagu tampak sekali tidak becus mengubah pasar tradisional ini nyaman dan aman bagi penjual dan pembeli. Pasar tradisional adalah hak dasar masyarakat dalam urat nadi perekonomian rakyat yang sangat patut dipenuhi oleh pemerintah. Ini adalah pasarnya rakyat, denyut jantung pertumbuhan ekonomi berbasis rakyat kecil dan menengah. Entitas mayoritas penduduk warga Kotamobagu”.
Sementara itu, sebagian warga lainnya, seperti akun Facebook dengan nama Supardi Bado pada tanggal yang sama, menilai langkah Satpol PP sebagai bentuk penegakan Perda yang sah.
Supardi menulis, “menyikapi seorang nenek viral yang berjualan dan ditertibkan Satpol PP Kotamobagu. Menurut Kasat Pol PP Nasli Paputungan, pihaknya mendapat laporan keluhan dari warga yang terganggu karena pedagang berjualan di tempat umum, bukan di lapak yang disiapkan pemerintah. Ini berpotensi kisruh antar pedagang dan pengguna jalan.”
Menurut Supardi, masih dalam unggahan yang sama, “sebelumnya, sejak lama dan berulang kali, Satpol PP Kotamobagu telah melakukan sosialisasi dan memberikan imbauan kepada para pedagang. Dasarnya, menegakkan aturan (Perda). Dalam melaksanakan tugas, petugas Pol PP tentu mengedepankan prinsip humanis, tidak ada perampasan seperti postingan yang viral. Tindakan itu semata mengamankan jualan dibawa ke kantor, kemudian oknum pedagang (nenek) diberi pembinaan agar tidak berjualan lagi di tempat umum.”
“Bahkan, dalam menegur pedagang, apalagi yang sudah renta, petugas diwajibkan mengucapkan salam dengan sopan kepada pedagang. Pemerintah dihadapkan pada tantangan kebersihan dan penataan pasar. Jika pasar semrawut dan kotor, banyak postingan nyinyir menyerang pemerintah, slogan kota kotor, banyak sampah, macet, dan lain-lain. Namun, saat diberi imbauan, diberi teguran hingga tindakan, lagi-lagi pemerintah disalahkan”, lanjut Supardi dalam unggahan tersebut.
Ia melanjutkan, “lantas bagaimana? Kita tentu ingin kota ini jadi bagus, jadi warga juga harus sadar posisi sin ba mopia in kota’ naton komintan. Pemerintah di bawah kepemimpinan Dokter Weny Gaib dan Rendy Virgiawan tentu menginginkan semua jadi baik. Jadi, seharusnya kita saling pengertian. Pemerintah menjalankan aturan, rakyat patuh. Tidak ada niat menindas. Kritik oke, tapi sampaikan dengan bijaksana dan jangan menghakimi. Tabe. Sukur moanto”.
Di sisi lain, salah satu pedagang Pasar 23 Maret, Farni Manoppo (53), warga Kelurahan Gogagoman, berharap penertiban dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi pedagang, terutama mereka yang telah lanjut usia.
“Petugas ketertiban harus memiliki rasa iba. Seandainya itu orang tua atau nenek kalian, tentu perasaannya akan berbeda,” ujar Farni saat ditemui, Senin (3/2/2026).

Farni juga menyoroti perlunya pemerataan dalam penegakan aturan. Menurutnya, penggunaan bahu jalan tidak hanya terjadi di kawasan pasar tradisional seperti Pasar 23 Maret saja.
“Harus ada pemerataan. Penggunaan bahu jalan bukan hanya di sini, tetapi juga terjadi di wilayah lain, di sepanjang Jalan Ahmad Yani, misalnya, terlebih di kawasan pertokoan itu,” tambahnya.
Ia berharap pemerintah daerah dapat menyediakan tempat berjualan yang layak dan memadai, mengingat lokasi yang tersedia saat ini, menurutnya, belum mampu menampung seluruh pedagang pasar.
Untuk memastikan kondisi yang disampaikan Farni, Zonautara.com mendatangi kawasan Jalan Ahmad Yani yang disebut-sebut juga terdapat aktivitas yang menggunakan badan jalan. Berdasarkan pantauan pada Sabtu malam (2/2/2026), sejumlah pelaku usaha terlihat menjajakkan kopi di sekitar kawasan pertokoan. Lokasi tersebut ramai dikunjungi pengunjung, terutama kalangan kaum muda.
Salah satu pelaku usaha kopi di kawasan tersebut, Debby Tahir (25), mengaku telah berjualan sejak November 2025. Ia menyebut antusiasme pengunjung cukup tinggi. Karena berjualan di ruang terbuka, aktivitas usahanya sangat bergantung pada kondisi cuaca. Debby biasa berjualan pada malam Kamis dan Minggu.
Lokasi tersebut dipilih karena dinilai strategis. Dari aktivitas tersebut, Debby mengaku dapat meraup pendapatan hingga jutaan rupiah.
“Banyak tempat yang ramai, tapi saya mengikuti lokasi yang sudah lebih dulu (ramai) karena berada di pusat kota dan diminati Gen Z,” ungkapnya.
Meski demikian, Debby menyebut sejak awal berjualan hingga saat ini belum pernah ada pihak Pemerintah Kota maupun Satpol PP yang memberikan imbauan terkait aktivitas usahanya.
“Belum pernah ada dari pihak Pemkot atau pun dari Satpol PP (misalnya) yang datang memberi imbauan terkait aktivitas saya berjualan di sekitar Jalan Ahmad Yani,” jelas Debby, Minggu (2/2/2026).
Ditanyai hal tersebut, Kepala Satpol PP Kotamobagu, Nasli Paputungan, menyampaikan bahwa terkait aktivitas usaha kopi dan kuliner di sepanjang Jalan Ahmad Yani, pihaknya masih menunggu koordinasi dan arahan dari dinas terkait.
“Kami dari Satpol PP hanya menunggu koordinasi dan arahan dari dinas terkait,” pungkasnya.

Sementara itu, akademisi sekaligus konsultan pemberdayaan masyarakat, Sicilya C. Mokoginta, S.E., M.M., menilai bahwa penegakan Perda seharusnya dilakukan secara konsisten, berkeadilan, dan solutif.
“Penegakan Perda tentang ketertiban umum dan pemanfaatan ruang publik di Kota Kotamobagu pada dasarnya bertujuan menjaga fungsi jalan, trotoar, dan kenyamanan bersama, namun dalam kajian kebijakan publik penegakan tersebut harus dilakukan secara konsisten, berkeadilan, dan solutif. Penertiban pedagang pasar tradisional terutama lansia perlu disertai pendekatan persuasif serta penyediaan lokasi alternatif sebagaimana semangat Perda yang tidak hanya melarang, tetapi juga mengatur dan menata aktivitas ekonomi warga,” ujarnya, Selasa (4/2/2026).
Ia menambahkan bahwa peristiwa penertiban tersebut seharusnya menjadi momentum evaluasi kebijakan lintas sektor di Kota Kotamobagu.
“Dalam konteks Kotamobagu sebagai kota hasil pemekaran yang masih berproses membangun tata kelola perkotaan, peristiwa ini seharusnya menjadi momentum evaluasi lintas sektor. Koordinasi antara Satpol PP, Dinas Perdagangan, dan Dinas Tata Ruang menjadi kunci agar kebijakan tidak berjalan parsial. Ketertiban kota dan keberlangsungan hidup pedagang seharusnya tidak dipertentangkan, melainkan diselaraskan,” jelasnya.
Dosen Universitas Dumoga tersebut juga menegaskan perlunya pendataan, penataan zonasi usaha, serta relokasi yang layak dan terjangkau.
“Dinas terkait semestinya melakukan pendataan, penataan zonasi usaha, serta relokasi yang layak dan terjangkau, sekaligus memastikan penegakan aturan berlaku merata di seluruh wilayah, termasuk kawasan pertokoan dan usaha kuliner malam di Jalan Ahmad Yani. Dengan demikian, Perda tidak dipersepsikan sebagai alat represif, melainkan sebagai instrumen tata kelola kota yang menjamin ketertiban sekaligus keberlangsungan hidup masyarakat kecil.”
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), sektor informal masih menjadi penopang utama mata pencaharian masyarakat perkotaan, khususnya bagi kelompok berpendidikan rendah, lansia, dan pelaku usaha mikro. BPS mencatat bahwa sebagian besar pekerja sektor informal bergantung pada ruang publik untuk menjalankan aktivitas ekonomi sehari-hari, terutama di daerah perkotaan yang tengah bertumbuh dan mengalami keterbatasan ruang usaha formal.
Secara regulatif, penataan dan penertiban aktivitas pedagang di ruang publik diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 41 Tahun 2012 tentang Pedoman Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, yang menekankan bahwa penegakan aturan harus disertai pendataan, penataan zonasi, penyediaan lokasi alternatif, serta pendekatan persuasif sebagai bagian dari pemberdayaan ekonomi masyarakat kecil.
Peristiwa ini menunjukkan bahwa penegakan Perda tidak hanya diuji dari kepatuhan pada prosedur, tetapi juga dari konsistensi, keadilan, dan kemampuan pemerintah daerah menyelaraskan ketertiban kota dengan keberlangsungan hidup masyarakat kecil.

