ZONAUTARA.com – HMI Cabang Bolaang Mongondow Raya (BMR) bekerja sama dengan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Dumoga Kotamobagu (UDK) menggelar diskusi publik bertema Pemekaran Provinsi BMR Laik atau Tidak di Aula Kampus UDK, Jumat (6/2/2026).
Diskusi tersebut menghadirkan Ketua Presidium Pemekaran BMR Djainudin Damopolii, Rektor UDK Muharto, Kopres Kahmi Boltim, Muhamad Jabir, Ketua KNPI yang juga Anggota Legislatif Sandri Anugrah, Pakar Hukum, Amir Minabari serta Praktisi Sejarah, Uwin Mokodongan.
Rektor UDK Muharto mengatakan kampus akan terus mendukung ruang diskusi publik agar perjuangan pemekaran tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial.
“Kalau dibawa dalam perspektif daya saing, seluruh daerah di Indonesia yang dimekarkan dan yang tidak, tidak memiliki kemandirian fiskal, hanya ada dua saja Jakarta dan Kabupaten Badung, tetapi selain itu ketimpangannya begitu tinggi.”
Ia mencontohkan kondisi fiskal wilayah BMR yang masih bergantung pada pemerintah pusat.
“Kalau kita tarik daerah di BMR, 4 kabupaten plus kota, hanya 4 persen yang artinya ketergantungannya sangat tinggi. Tapi apakah memang benar demikian, bagaimana potensi ini bisa membuat kita berkembang atau tidak, baru bisa diukur setelah pemekaran. Artinya tidak ada risiko suatu daerah tidak berkembang jika tidak mekar,” ucapnya.
Muharto juga menekankan pentingnya kualitas sumber daya manusia dalam menentukan keberhasilan daerah.
“Tidak ada daerah yang berhasil karena sumber daya alamnya, tetapi karena sumber daya manusia. Banyak daerah yang sedikit sumber daya alam tetapi berhasil karena sumber daya manusia.”
Ketua Presidium Pemekaran PBMR, Djainudin Damopolii, menjelaskan, bahwa aspirasi pemekaran telah berlangsung panjang sejak masa awal otonomi daerah.
“Aspirasi dan urgensi pemekaran selalu ada. Ketika masih dijajah rakyat menginginkan kemerdekaan, sehingganya aspirasi itu diharapkan,” katanya.

Ia memaparkan proses pengusulan hingga status calon daerah otonomi baru (CDOB).
“Kami berproses ke Mendagri, ke DPR RI, dan lainnya. Dan akhir pemerintahan Jokowi 2014, PBMR sudah masuk Anpres 65 CDOB yang dianggap sudah memenuhi syarat, keluarlah SK DPOD, dan PBMR masuk 35 CDOB masuk laik. Namun ada sedikit ribut jadi terganggu dan belum terealisasi,” jelasnya.
Menurutnya, persyaratan pembentukan telah dipersiapkan sejak pembentukan panitia pada 2012.
“Mempersiapkan 3 persyaratan yakni teknis, administrasi dan fisik kewilayahan. Administrasi itu banyak namun sudah terpenuhi, persyaratan fisik juga terpenuhi, syarat teknis soal fiskal saya pikir kita begitu kaya, jadi optimis jika PBMR lahir, kita tidak akan kelaparan, tegasnya”
Ketua KNPI yang juga legislator DPRD Kota Kotamobagu, Sandri Anugrah, menilai posisi perjuangan PBMR sudah melampaui perdebatan dasar kelaikkan.
“Posisi PBMR lebih maju dari pada apa yang menjadi tema diskusi ini. Kita hanya menunggu moratorium dicabut saja,” ucapnya.
Ia menyinggung moratorium pemekaran daerah yang diberlakukan pemerintah pusat.
“Sejak 2014 ada moratorium presiden, sehingga hingga kini CDOB belum dimekarkan.”
Di sisi lain, praktisi sejarah, Uwin Mokodongan, mengulas aspek identitas dan konsensus kultural dalam wacana PBMR.
“Mulai kapan daerah ini disebut BMR, raya ini adalah sebuah konsensus yang belum final.”
Ia menilai masih terdapat perdebatan identitas di antara entitas wilayah.
“Jangan heran jika segelintir orang ogah-ogahan ketika menyebut PBMR karena menganggap ini adalah inisiatif Kotamobagu atau orang Mongondow,” jelasnya”
Menurutnya, perlu kesepahaman historis sebelum melangkah lebih jauh.
“Kita harus duduk bersama 4 entitas, Bintauna, Kaidipang, Bolang Uki dan Mongondow baru kita namakan apa ini daerah, baru enak ketika bicara PBMR,” katanya.
Dari perspektif hukum, Amir Minabari, menegaskan dasar konstitusional pembentukan daerah otonomi baru.
“Landasan konstitusional tercantum pada Pasal 18 UUD 1945 yang diperkuat UU No 32/2004 dan UU No 23/2014.”
Sementara itu, Korpres Kahmi Boltim, Muhamad Jabir, yang turut menjadi narasumber mengajak seluruh elemen menjaga semangat kolektif masyarakat BMR.
“Harus berbangga dan bersemangat membicarakan sesuatu yang sangat penting bagi perjalanan masyarakat BMR,” ucapnya.
Ia juga menekankan pentingnya persatuan lintas identitas.
“Kita bukan suku Mongondow saja, agar kita ada pada posisi, PBMR tidak bisa ditawar-tawar. Kita harus realistis dengan keadaan yang ada.”
Diskusi publik ini menjadi ruang pertukaran gagasan dari berbagai perspektif, mulai dari fiskal, sumber daya manusia, sejarah, identitas, hingga landasan hukum, dalam menimbang kelayakan pembentukan Provinsi Bolaang Mongondow Raya.


