Ambisi proyek reklamasi Manado Utara yang janggal

Proyek reklamasi yang sarat manipulasi regulasi dan pengabaian sains secara sistematis ini, akan mengubur kelestarian ekosistem laut, dan juga merampas ruang hidup masyarakat nelayan secara permanen.

Ambisi proyek reklamasi Manado Utara yang janggal

Proyek reklamasi yang sarat manipulasi regulasi dan pengabaian sains secara sistematis ini, akan mengubur kelestarian ekosistem laut, dan juga merampas ruang hidup masyarakat nelayan secara permanen.

ZONAUTARA.com – Di pesisir Karangria, Kecamatan Tuminting, Roy Runtuwene, Ketua Himpunan Nelayan Tongkol, masih mengingat jelas pertemuan yang disebut sebagai “sosialisasi”. Hari itu, Selasa 19 Maret 2024, diskusi yang semestinya dua arah membahas mengenai dampak lingkungan atau nasib area tangkap, menjadi forum formalitas semata. Warga disodori daftar hadir, diberi uang transportasi, dan diminta tanda tangan. Belakangan, tanda tangan itu diklaim secara sepihak sebagai bentuk persetujuan atas proyek reklamasi seluas 90 hektare yang kini mengancam ruang hidup mereka.

Dorang buju-buju, (mereka membujuk kami)” ujar Roy dengan nada geram saat ditemui di Sekretariat mereka pada Minggu 18 Januari 2026. Ia mengingat bagaimana proses awal proyek ini dipaksakan ke tengah masyarakat tanpa transparansi yang memadai.

Apa yang diceritakan Roy hanyalah salah satu dari sekian banyak indikasi bahwa proyek reklamasi Pantai Manado Utara yang dikerjakan oleh PT Manado Utara Perkasa (MUP) tidak sekadar bermasalah secara ekologis, tetapi diduga kuat cacat secara prosedural sejak awal. Di balik klaim “pembangunan waterfront city” dan “kemajuan ekonomi”, kuat dugaan ada pengabaian terhadap data sains, hingga akrobat hukum yang menggunakan media sosial untuk membungkam gugatan lingkungan.

Berdasarkan pemberitaan media dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Sulut, PT MUP selalu menempatkan Martinus Salim sebagai Direktur yang mewakili perusahaan. Dilihat dari profil di Linkedin, Martinus memiliki latar belakang sebagai arsitek profesional dengan rekam jejak sebagai mantan General Manager di Grup Ciputra, serta terlibat dalam proyek-proyek properti di Batam dan Jakarta melalui entitas MAJICreation. Jejak ini memberi kesan bahwa pengembang diisi oleh kalangan profesional berpengalaman.

Namun, penelusuran investigatif terhadap dokumen persidangan mengungkap fakta yang janggal. Dalam dokumen resmi Putusan PTUN Jakarta dan PTUN Manado, nama Martinus Salim sama sekali tidak tercatat sebagai struktur direksi yang memiliki wewenang hukum. Berdasarkan Akta Perusahaan terbaru yang disahkan Kemenkumham (AHU-AH.01.09-0229187 tanggal 22 Juli 2024) sebagaimana yang tertera dalam Putusan Nomor 10/G/LH/2025/PTUN.MDO, PT MUP justru diwakili secara hukum oleh nama-nama lain. Terpisahnya antara ‘wajah publik’ yang tampil di parlemen dengan nama-nama yang tertera di atas akta hukum ini memunculkan pertanyaan besar: Siapa sebenarnya pengendali mutlak (ultimate beneficial owner) di balik megaproyek ini?




reklamasi
Ketua Himpunan Nelayan Tongkol Kelurahan Bitung Karangria, Manado, Roy Runtuwene. (Foto: Zonautara.com/Ronny A. Buol)

Pangkal persoalan legalitas proyek ini bermuara pada dokumen bernama Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Pasca berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law), kewenangan perizinan di ruang laut ditarik ke pusat, menciptakan jalan pintas bagi investor melalui sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko.

Pada 17 Juni 2022, Kementerian Investasi/BKPM atas nama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan PKKPRL Nomor 20062210517100001 untuk PT MUP. Izin ini terbit seolah tanpa hambatan, meskipun di tingkat tapak, resistensi warga begitu masif. Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP, Victor Gustaaf Manoppo, dalam keterangannya mengakui bahwa pihaknya hanya melihat aspek regulasi dan dokumen pendukung administratif.

“Cuma karena perubahan regulasi, izin reklamasi harus dari pusat, ya (kami) lanjutkan sekarang,” ujar Victor dikutip dari pemberitaan Tempo.co pada 26 Juni 2024.

Pola pikir birokratis ini dikritik keras oleh akademisi. Dr. Rignolda Djamaluddin, pakar kelautan Universitas Sam Ratulangi yang juga periset di Manado Scientific Exploration. Ia menilai KKP telah tersesat dalam paradigma yang melihat laut semata-mata sebagai sumber pendapatan.

“KKP sendiri dalam mengeluarkan PKKPRL yang akhirnya lahir pada tahun 2022 itu, lebih pada berbasis PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). You ngurus, yang penting you bayar, dapat (izin),” ujar Rignolda menyoroti transaksionalnya proses perizinan tersebut, Sabtu 7 Februari 2026.

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menilai PKKPRL ini hanyalah bentuk “menu terbuka” bagi investasi untuk memprivatisasi pesisir. Penerbitan izin yang sentralistik ini memotong fungsi kontrol daerah dan partisipasi masyarakat yang substantif, menciptakan apa yang disebut para aktivis sebagai “izin hantu”. Legal di Jakarta, namun mematikan di daerah.

reklamasi
Salah satu nelayan di Kelurahan Bitung Karangria, Manado melakukan pemeliharaan perahunya. (Foto: Zonautara.com/Ronny A. Buol)

Ketakutan akan izin ini terbukti di pengadilan. Dalam sengketa di PTUN Jakarta yang diajukan oleh warga pada Oktober 2024 (Perkara No. 368/G/LH/2024/PTUN.JKT) melawan Menteri Investasi/Kepala BKPM sebagai tergugat dan PT MUP sebagai tergugat intervensi, Majelis Hakim bahkan tidak menyentuh substansi kerusakan lingkungan. 

Gugatan warga atas Surat Keputusan Menteri Investasi / Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tentang Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha Izin Pelaksanaan Reklamasi PB-UMKU: 912030343223900020002 kepada Pelaku Usaha PT. MANADO UTARA PERKASA tanggal 25 September 2023, kandas hanya karena alasan administratif.

Hakim menganggap telah kadaluwarsa. Majelis Hakim menerima eksepsi Kementerian Investasi dan PT MUP yang mengklaim bahwa warga seharusnya sudah tahu proyek ini sejak pemasangan papan pengumuman pada April 2024. Artinya, keadilan bagi ribuan nelayan digugurkan oleh selembar papan pengumuman di pinggir jalan.

reklamasi
Warga membersihkan sampai di pesisir Manado Utara, lokasi yang akan direklamasi. (Foto: Zonautara.com/Ronny A. Buol)

Menghilangkan Karang dan Ikan Nike

Jika di Jakarta izin lolos karena prosedur administratif, di Manado, dokumen lingkungan proyek ini menyimpan cacat fundamental dan dugaan manipulasi data ilmiah yang fatal. Dalam persidangan di PTUN Manado pada Rabu (17/9/2025) terkait gugatan izin lingkungan, terungkap fakta bahwa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) PT MUP tidak menyertakan analisis iklim (climate analysis).

Namun, cacat substansi dalam dokumen tersebut ternyata lebih dalam dari sekadar absennya analisis iklim. Rignolda Djamaluddin menemukan adanya upaya sistematis untuk menghilangkan fakta ekologis di lapangan demi meloloskan AMDAL.

“Kami menemukan bahwa pertama, mereka menghilangkan dalam dokumen bahwa di situ (lokasi reklamasi) ada terumbu karang. Baik mati maupun hidup. Mereka mengatakan tidak ada,” ungkap Rignolda. Padahal, fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya. “Ayo ini koordinatnya, kita pergi ke kedalaman berapa, saya bisa buktikan di situ ada karang hidup,” tantangnya.

Lokasi yang akan ditimbun tersebut, menurut Rignolda, dikenal sebagai “Napo Keranjang”, sebuah ekosistem terumbu karang dangkal yang vital bagi Teluk Manado. Penghilangan data ini bukan sekadar kelalaian, melainkan dugaan tindak pidana lingkungan. Rignolda bahkan telah mencoba melaporkan hal ini ke Polda Sulawesi Utara dengan menggunakan instrumen UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mempidanakan penyusunan AMDAL yang mengandung informasi palsu.

“Saya sudah datang menjelaskan bahwa itu adalah instrumen pencegahan. Polisi kemudian agak berat (memprosesnya). Padahal saya bilang ini instrumen pencegahan,” jelas Rignolda, menyayangkan lambatnya respons aparat hukum terhadap dugaan kejahatan lingkungan ini.

reklamasi
Kondisi terumbu karang di pesisi pantai Manado Utara. (Foto: Rignolda Djamaluddin)

Kebutaan terhadap fakta lapangan ini juga dilakukan oleh hakim ketika mengadili gugatan warga terhadap Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Sulawesi Utara Nomor 503/DPMPTSPD/SKKL/262/XII/2020 tertanggal 22 Desember 2020 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKL). Dalam Putusan PTUN Manado untuk perkara No. 10/G/LH/2025/PTUN.MDO, pada 13 Oktober 2025, terungkap data teknis bahwa reklamasi seluas 90 hektare ini akan menimbun laut hingga kedalaman 25 meter di enam kelurahan, dari Sindulang hingga Tumumpa.

Di persidangan, ahli dari pengembang, Prof. Janny Kusen, berdalih bahwa area tersebut didominasi pasir berlumpur, dan jikapun ada karang, kondisinya ‘buruk’ sehingga sah untuk ditimbun asalkan dilakukan transplantasi. Logika ‘mematikan untuk menghidupkan kembali’ ini diadopsi mentah-mentah oleh hakim, yang memutuskan bahwa AMDAL tersebut tetap sah secara formal, mengabaikan data pembanding tentang ekosistem soma dampar yang diajukan warga.

Selain karang, proyek ini juga mengancam siklus hidup ikan nike (Awaous melanocephalus), spesies endemik yang memiliki nilai budaya dan ekonomi tinggi bagi warga Manado. Dokumen AMDAL gagal memotret bahwa lokasi tersebut adalah jalur migrasi biota.

“Siapa tidak tahu ada Nike? Dia itu kecil, anakan ada di pantai sana. Mulai umur tertentu dia naik ke atas (sungai). Itu yang disebut migrasi biota,” tegas Rignolda.

Reklamasi akan memutus siklus ini, memusnahkan habitat pendaratan dan bertelur mereka, yang menurut regulasi Perda Zonasi (RZWP3K) seharusnya menjadi kawasan yang haram untuk direklamasi. Ambisi terhadap proyek ini juga akan menggusur ruang hidup dan wilayah tangkap komunitas nelayan di lima kelurahan di Kota Manado, yakni Sindulang Satu, Sindulang Dua, Bitung Karang Ria, Maasing, dan Tumumpa Dua. 

Dikutip dari Mongabay.co.id, jika pesisir pantai ini jadi direklamasi setidaknya ada 469 rumah tangga perikanan yang akan terdampak, karena hidup mereka yang bergantung langsung pada laut di lokasi proyek. Di wilayah ini juga ada 29 kelompok nelayan yang akan ikut terdampak.

Studi yang dilakukan oleh Max Wagiu berjudul Dampak Program Reklamasi Bagi Ekonomi Rumah Tangga Nelayan di Kota Manado yang terbit di Ejournal Unsrat Volume VII-1 menyebut pendapatan nelayan akan turun 57 persen karena hilangnya area tangkap dekat pantai. Belum lagi biaya operasional yang akan membengkak karena nelayan harus melaut lebih jauh karena area pinggiran sudah ditimbun. Pun, demikian dampak akan dirasakan para perempuan dan anak, yang kepala rumah tangga mereka kesulitan dalam mencari hasil tangkap ikan.

“Tambatan perahu kami  tidak lagi di pantai dekat rumah. Sudah semakin jauh. Di dekat rumah saja bisa hilang, apalagi kalau sudah jauh dan tidak diawasi. Belum lagi soal BBM,” keluh Samson Gandaria (38), nelayan di Bitung Karang Ria yang diwawancarai pada 18 Januari 2026.

rekalamasi
Perahu nelayan terparkir di lokasi yang akan direklamasi di Manado Utara. (Foto: Zonautara.com/Ronny A. Buol)

Ketika jalur dialog buntu, upaya hukum pun dilakukan melalui gugatan perdata di PTUN, Namun, apa yang terjadi di ruang sidang memperlihatkan bagaimana hukum acara bisa dipelintir. Ada tiga gugatan berbeda. Pertama, gugatan terhadap izin PKKPRL di PTUN Jakarta oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) dan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) yang tergabung dalam Tim Advokasi Penyelamatan Pesisir dan Pulau Kecil (TAPaK) untuk Perkara Nomor 444/G/LH/2024/PTUN.JKT. Namun, pada 5 Agustus 2025, Majelis Hakim memutus tidak menerima gugatan tersebut (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO) dengan alasan kadaluarsa (time-barred).

Gugatan kedua, di saat yang bersamaan, gugatan warga pesisir (AMPLTR) terhadap izin PKKPRL di PTUN Jakarta (Perkara Nomor 368/G/LH/2024/PTUN.JKT) juga kandas dengan alasan prosedural kedaluwarsa yang sama. Dan ketiga, keanehan serupa terjadi di PTUN Manado (Perkara Nomor 10/G/LH/2025/PTUN.MDO) terkait gugatan Izin Lingkungan (SKKLH).  Ady dari LBH Manado mengungkapkan betapa mudahnya hakim mempercayai dokumen administratif di atas fakta sosiologis. Meski penggugat menghadirkan bukti bahwa sosialisasi dilakukan di hotel mewah yang tidak mudah diakses nelayan miskin, hakim dalam pertimbangannya tetap menilai proses tersebut sah karena adanya daftar hadir formal. Hakim juga mempercayai janji lisan pengembang yang tidak tertulis dalam dokumen resmi.

“Hakim masih bingung pada putusannya. Pertimbangannya bahwa itu bisa direklamasi sepanjang pengusaha memberikan ruang tambatan perahu. Tapi di AMDAL-nya itu tidak ada (kewajiban tambatan perahu),” ujar Ady, saat diwawancarai pada Selasa, 20 Januari 2026.




Ia menceritakan momen absurd di persidangan ketika pengacara PT MUP hanya berjanji secara lisan, “Oh nanti kami akan (buat) tambatan di sini,” dan hakim langsung mempercayainya tanpa menuntut revisi dokumen AMDAL dari awal.

Politik Ruang Hidup

Siapa sebenarnya yang bermain di balik PT Manado Utara Perkasa? Indikasi ketidakberesan tercium saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Sulawesi Utara pada Juli 2024. Pihak pengembang gagal menunjukkan legal standing ahli mereka, termasuk sosok Amos Kenda. Rekam jejaknya sebagai mantan pejabat Dinas Tata Kota Manado yang kini menjadi perancang proyek pengembang, memicu tanda tanya besar terkait potensi konflik kepentingan. Namun, LBH Manado memetakan aktor yang lebih besar. Ady menyebut nama Agus Abidin sebagai pemain kunci di balik layar yang menghubungkan kepentingan lokal dengan modal nasional.

“Di balik layarnya kan dia (Agus Abidin). Dia terikat dengan Paramount, main nasional,” ungkap Ady.

Menurut analisis LBH, pola yang dimainkan adalah pola lama: menggunakan kedekatan dengan kekuasaan untuk menguasai ruang pesisir. Dugaan “permainan” sistematis juga terlihat pada perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Ady menyebut ini sebagai “politik ruang hidup”. Revisi RTRW Kota Manado Tahun 2023-2042 terindikasi dilakukan secara post-factum, dimana aturan diubah untuk melegalisasi pelanggaran yang sudah direncanakan

“Sebelumnya wilayah itu tidak ada untuk reklamasi. Tetapi karena sesuatu kebutuhan, Pergub tahun 2018 itu melegitimasi secara hukum,” jelas Ady.

Mantan Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey, secara terbuka memang mendukung proyek ini. Ia mengklaim kawasan Manado Utara layak direklamasi karena “tidak memiliki ekosistem terumbu karang yang signifikan”.

Klaim ini dibantah keras oleh Rignolda, yang menyebut bahwa keputusan reklamasi sebenarnya “kecelakaan sejarah” yang tidak terencana, bermula dari ide pembangunan jalan Boulevard yang kemudian ditunggangi kepentingan bisnis properti. Rignolda bahkan mengaku telah mengingatkan Gubernur pada waktu itu secara personal mengenai risiko ini. 

“Saya terus mengingatkan bahwa beliau tak perlu mengambil risiko soal ini. Jika ini dipaksakan, siapa yang tanggung risiko konflik?” ujarnya, merujuk pada potensi benturan sosial yang keras di wilayah utara yang memiliki karakteristik masyarakat pesisir yang militan.

reklamasi
Warga melakukan terapi di pasir pesisir pantai Kelurahan Bitung Karangria, Manado, yang akan direklamasi. (Foto: Zonautara.com/Ronny A. Buol)

Dampak reklamasi bukan sekadar hilangnya pemandangan laut, melainkan pemiskinan yang terstruktur. LBH Manado memiliki data komparatif dari reklamasi sebelumnya di kawasan Sario dan Malalayang.

“Sebelum ada reklamasi di Mantos dan sekitarnya, pendapatan nelayan itu rata-rata Rp 5 sampai 7 juta per bulan. Tapi ketika sudah direklamasi, ditembok, pendapatan mereka menurun drastis. Satu-dua juta itu sudah syukur-syukur,” papar Ady.

Hal ini terjadi karena area tangkap semakin jauh, sementara biaya operasional membengkak. Lebih dari itu, reklamasi di Manado Utara mengancam hilangnya kearifan lokal “soma dampar”, sebuah teknik menangkap ikan dengan jaring dari tepi pantai yang membutuhkan substrat pasir landai.

“Soma dampar itu harus berpasir. Kalau direklamasi, semua jadi batu atau beton. Ketua tim penyusun AMDAL itu tidak tahu di mana titik-titik soma dampar, jadi dia cuma sembarang tunjuk,” kritik Ady.

Hilangnya pantai berpasir berarti matinya budaya ini, sesuatu yang gagal dipahami oleh penyusun dokumen lingkungan. Ketika manipulasi regulasi tidak cukup membungkam, instrumen pidana bekerja. Kasus Johanis Adriaan, nelayan Tuminting yang dijadikan tersangka penganiayaan saat mempertahankan ruang publik, adalah bukti nyata pola Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP). LBH Manado mencatat adanya keterlibatan aparat yang tidak netral.

“Intimidasinya terhadap nelayan masif. Sampai ada oknum-oknum polisi yang membujuk. Yang kami herankan di situ ada bekingan polisi, sampai TNI waktu itu,” ungkap Ady.

Strategi yang digunakan termasuk menciptakan konflik horizontal antar warga dan memanfaatkan momen kebutuhan ekonomi (seperti saat tahun ajaran baru sekolah atau hari raya) untuk membujuk warga menjual tanah atau menerima kompensasi murah.

reklamasi
Pintu masuk di pesisir pantai Karangria, sedikit pantai yang tersisa di Kota Manado ini kini terancam akan direklamasi. (Foto: Zonautara.com/Ronny A. Buol)

Masa Depan yang Dipertaruhkan

Di Pantai Karangria saat ini memang belum tertutup rapat, tetapi ruang hidup nelayan sedang dipersempit. Rignolda Djamaluddin memberikan peringatan terakhir yang menggugah. Ia mengatakan bahwa reklamasi ini bukan hanya soal lingkungan, tapi soal kedaulatan yang dirampas.

“Kalau kedaulatan sudah dirampas, risikonya adalah keselamatan. Kalau keselamatan sudah dikorbankan, ngapain lagi hidup? Ngapain kita beregenerasi? Ya sudah, sama-sama saja kita bertarung di lapangan,” ucap Rignolda dengan nada getir namun tegas.

Bagi Rignolda, membiarkan kebohongan ilmiah menang adalah pengkhianatan terhadap profesinya. “Apabila saya tidak menolak, saya harus berhenti mengajar mahasiswa. Karena ilmu itu sudah salah,” tambahnya.

Bagi Roy Runtuwene dan nelayan lainnya, proyek ini adalah lonceng kematian bagi identitas mereka. “So mo jadi penjahat torang samua di sini (Mungkin kami semua akan jadi penjahat),” keluh Roy.

Sayangnya, hingga berita ini tayang beberapa pihak tidak berhasil dimintai keterangan. Permintaan tanggapan dari beberapa anggota DPRD Sulut yang disebut oleh warga tidak berhasil karena sering berada di luar kantor, dengan alasan perjalanan dinas. Begitupun dengan pihak perusahaan. Permintaan tanggapan terakhir dilakukan pada 16 Februari 2026, namun lagi-lagi beberapa anggota DPRD Sulut sedang melakukan perjalanan dinas.

Reklamasi Manado Utara pada akhirnya adalah cermin retak dari pembangunan di Indonesia pasca-Omnibus Law, yakni sistem perizinan yang melayani modal, kajian ilmiah yang ditekuk sesuai pesanan, dan hukum yang tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Jika proyek ini berlanjut, Manado tidak hanya kehilangan pantai, tetapi juga kehilangan jiwanya sebagai kota bahari.


Liputan ini tayang atas dukungan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia)

David Sumilat dan Trideyna Cahyani ikut berkontribusi dalam liputan ini.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com