ZONAUTARA.com – Menteri Haji dan Umrah Moch. Irfan Yusuf menegaskan bahwa potensi penyesuaian biaya dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 1447 H/2026 M tidak akan dibebankan kepada para jemaah. “Sejak awal Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan tegas bahwa apapun yang terjadi, jika ada penambahan biaya, tidak boleh dibebankan kepada jemaah haji. Pemerintah memastikan komitmen ini dijalankan secara konsisten,” kata Irfan dalam keterangan tertulis, Kamis (9/4).
Irfan menjelaskan bahwa dinamika global turut mempengaruhi aspek operasional penyelenggaraan haji, termasuk permintaan penyesuaian harga penerbangan oleh maskapai. Pada akhir Maret, dua maskapai yakni Garuda Indonesia dan Saudi Airlines, mengajukan perubahan harga, namun pemerintah menegaskan bahwa perubahan tersebut tidak akan mempengaruhi biaya yang ditanggung oleh jemaah.
“Kami pastikan, perubahan harga tidak akan dibebankan kepada jemaah. Negara hadir untuk melindungi jemaah,” ujar Irfan. Selain itu, aspek keamanan dan keselamatan jemaah disebut tetap menjadi prioritas utama dalam setiap kondisi penyelenggaraan ibadah haji. Irfan juga menyatakan bahwa situasi global yang membaik, seperti penurunan ketegangan di Timur Tengah, memberikan optimisme terhadap kelancaran ibadah haji.
Sementara itu, Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengungkapkan bahwa pemerintah melalui APBN akan menanggung biaya sekitar Rp1,77 triliun guna menyesuaikan kenaikan biaya haji akibat peningkatan harga avtur. “Jadi kira-kira kalau ditotal itu Rp1,77 triliun. Kita nanti lihat perhitungan ulangnya,” ucap Dahnil di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (8/4). Namun, Dahnil menyatakan mekanisme rincinya masih perlu dihitung lebih lanjut.
Dahnil juga mengakui bahwa kenaikan harga avtur menyebabkan maskapai penerbangan mengajukan peningkatan pos biaya bagi jemaah haji.
Diolah dari laporan CNN Indonesia.

