ZONAUTARA.com – Guru Besar Ilmu Politik UIN Syarif Hidayatullah, Saiful Mujani, telah dilaporkan oleh Presidium Kebangsaan 08 ke Bareskrim Polri atas tuduhan tindak pidana makar dan penghasutan. Laporan ini diajukan oleh Ketua Umum Presidium 08, Kurniawan, dan terdaftar dengan nomor laporan LP/B/146/IV/2026/SPKT/Bareskrim Polri.
Kurniawan menilai bahwa pernyataan Saiful Mujani bersama Islah Bahrawi merupakan bentuk penghasutan dan memicu kegaduhan di masyarakat. “Mereka menyadari apa yang mereka lakukan itu salah, tapi justru mereka membangun alibi seolah-olah ini adalah hak demokrasi,” ujarnya pada Rabu (22/4) di Bareskrim Polri.
Ia menambahkan bahwa dalam demokrasi ada batasannya, dan menurutnya, Saiful dan Islah telah melampaui batas tersebut. Kurniawan berharap agar laporan ini dapat memberikan efek jera dan menjadikan Indonesia tetap kondusif. Hal ini terutama setelah laporan tersebut telah diserahkan sejak 10 April lalu.
Sebelumnya, Saiful Mujani menegaskan bahwa pernyataannya yang menyerukan konsolidasi untuk menjatuhkan Presiden Prabowo Subianto bukanlah tindakan makar, melainkan bagian dari sikap politik. Dia berpendapat bahwa sikap politik adalah esensi dari demokrasi karena tidak ada demokrasi tanpa partisipasi politik.
Namun, pernyataan Saiful telah memicu laporan polisi atas dugaan penghasutan, di mana ia kini menghadapi dua proses hukum terkait hal tersebut. Selain ke Bareskrim Polri, Saiful juga telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Robina Akbar dari Aliansi Masyarakat Jakarta Timur terkait dugaan serupa.
Diolah dari laporan CNN Indonesia.

