ZONAUTARA.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti senilai Rp2 miliar setelah menggeledah Safe Deposit Box (SDB) di sebuah bank di Kota Medan pada Senin (20/4). Penggeledahan ini terkait dengan kasus dugaan suap impor barang dan gratifikasi.
Barang bukti yang disita meliputi logam mulia, uang valuta asing dalam dolar AS dan Ringgit, serta sejumlah uang Rupiah. Penggeledahan dilakukan di SDB yang diduga milik Rizal, mantan Direktur Penyidikan & Penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2024-Januari 2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa tindakan ini bertujuan untuk memperkuat bukti dalam penyidikan sekaligus langkah awal pemulihan aset hasil kejahatan korupsi. Selain itu, KPK sebelumnya telah menyita barang bukti dari Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri, Faizal Assegaf.
Barang bukti dari kasus ini antara lain meliputi perangkat komputer, kamera, dan sistem mikrofon nirkabel. Proses hukum ini melibatkan tujuh tersangka yang sudah ditetapkan dalam kasus suap importasi barang dan gratifikasi, termasuk beberapa pejabat dan pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Para tersangka, termasuk pihak dari PT Blueray, sudah berada dalam penahanan, dan berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk menghadapi persidangan.
Diolah dari laporan CNN Indonesia.

