ZONAUTARA.com – Sekretaris Dewan PSI Grace Natalie dan mantan kader PSI Ade Armando bersama kreator konten Permadi Arya alias Abu Janda dilaporkan ke Bareskrim Polri atas unggahan video ceramah Jusuf Kalla (JK). Pelaporan dilakukan oleh sekitar 40 ormas Islam yang tergabung dalam Aliansi untuk Kerukunan Umat Beragama pada 4 Mei 2026. Video kontroversial itu berisi ceramah JK mengenai konflik di Poso dan Ambon yang diunggah ke media sosial.
Dalam laporannya, juru bicara LBH Syarikat Islam/SEMMI, Gurun Arisastra, menyebutkan bahwa pelaporan ini terkait dengan narasi yang dibangun oleh ketiga terlapor yang dianggap memotong dan menyajikan pidato JK secara tidak utuh. “LBH Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia dan LBH Syarikat Islam beserta organisasi lainnya telah melaporkan tiga figur Ade Armando, lalu Permadi Arya, dan juga Grace Natalie,” ungkap Gurun di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Ade Armando mengundurkan diri dari PSI pada 5 Mei 2026 setelah kasus ini mencuat. Keputusan ini, menurut Ade, diambil agar permasalahan hukum pribadinya tidak memberikan dampak negatif pada partai. Ade menyatakan kesiapannya untuk bertemu dengan JK dan meminta maaf kepada umat Islam dan Kristen jika dinilai telah melakukan penistaan agama.
Terhadap mantan kadernya ini, Ketua Harian DPP PSI Ahmad Ali menegaskan bahwa partai tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Grace Natalie. Ahmad Ali menjelaskan bahwa tindakan Grace dianggap di luar tugas partai dan merupakan motif pribadi. “Secara kelembagaan, kami pastikan tidak akan memberikan bantuan hukum kepartaian karena masalah ini harus dipertanggungjawabkan secara pribadi,” kata Ali.
Sebelumnya, Ade Armando juga menepis tuduhan bahwa ia memotong atau mengedit video pidato JK. Ia mengklaim hanya membahas bagian yang saat itu sudah beredar di masyarakat, yang menurutnya bukan hasil editan tapi potongan singkat beberapa menit yang ia komentari.
Diolah dari laporan CNN Indonesia.

