ZONAUTARA.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan gerakan pemilahan dan pengolahan sampah dari rumah tangga, di mana pengurus rukun warga (RW) mendapatkan kewenangan untuk menjatuhkan sanksi administratif kepada warga yang tidak tertib memilah sampah. Kebijakan ini ditetapkan dalam Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026, yang ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung pada 30 April 2026.
Instruksi tersebut menyatakan bahwa seluruh warga Jakarta diwajibkan memilah sampah sejak dari rumah. “Menerapkan sanksi administratif berdasarkan keputusan musyawarah pengurus RW kepada rumah tangga yang lalai atau dengan sengaja tidak melakukan pemilahan sampah,” demikian tertulis dalam Instruksi tersebut. Adapun aturan ini merujuk pada ketentuan Pasal 127 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
Pemilahan sampah dilakukan dalam empat kategori: organik, anorganik, bahan berbahaya dan beracun (B3), serta residu. Pemprov DKI Jakarta menekankan bahwa pemilahan perlu dilakukan dari sumbernya agar proses pengolahan berjalan optimal. Sampah organik seperti sisa makanan dapat diolah melalui komposting, maggot, atau biodigester, sementara sampah anorganik didorong untuk didaur ulang.
Pemprov juga menyiapkan insentif bagi RW yang mencapai pemilahan sampah 100 persen berupa dukungan sarana dan prasarana. Lurah diminta aktif mengedukasi dan melakukan pengawasan.
Kebijakan ini juga berlaku bagi perkantoran, usaha, dan pengelola kawasan. Pemprov DKI berharap kesadaran masyarakat terhadap pengelolaan sampah meningkat dan dapat mengurangi beban tempat pemrosesan akhir di Jakarta.
Diolah dari laporan Detik News.

