ZONAUTARA.com – Mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono, tetap menjalani hukuman 12 tahun penjara setelah Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan olehnya. Keputusan ini diumumkan di laman Direktori Putusan MA pada Selasa (5/5).
Perkara nomor 1641/PK.PIDSUS/2026 diputuskan oleh majelis hakim yang dipimpin Prim Haryadi, dengan anggota Ansori dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo, serta Panitera Pengganti Asri Surya Wildhana. Putusan tersebut diketok pada 28 April 2026.
Vonis ini lebih berat dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) yang sebelumnya menuntut hukuman 10 tahun dan 3 bulan penjara untuk Andhi Pramono.
Andhi Pramono dinyatakan terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp58,9 miliar selama tugasnya di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Tindak pidana ini berlangsung dari tahun 2012 hingga 2023, mencakup beberapa jabatan di lingkungan Bea dan Cukai, termasuk sebagai Kepala KPPBC TMP B Makassar.
Selain kasus gratifikasi, Andhi juga menghadapi proses hukum terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang ditangani oleh KPK.
Diolah dari laporan CNN Indonesia.

