ZONAUTARA.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berencana mengaudit ulang laporan harta peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS), atau yang dikenal sebagai Tax Amnesty Jilid II. Langkah ini diambil untuk memastikan tingkat kepatuhan wajib pajak, termasuk ketepatan janji repatriasi dan potensi kekurangan dalam pengungkapan harta.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menjelaskan tindakan ini dilakukan untuk meninjau kembali ketepatan janji repatriasi dari peserta dan mengidentifikasi apakah terdapat harta yang belum diungkapkan. “Kami juga melakukan penyelesaian terkait pemeriksaan wajib pajak peserta PPS yang kurang ungkap hartanya. Kita lihat lagi ketepatan janji repatriasinya dan juga kita lihat lagi apakah ada kurang ungkap,” ujar Bimo dalam Konferensi Pers APBNKita yang diadakan pada Jumat (8/5/2026).
Selain melakukan audit ulang terhadap peserta Tax Amnesty Jilid II, DJP juga merancang beberapa strategi untuk meningkatkan pertumbuhan pajak pada 2026. Salah satu strategi utama melibatkan pelaksanaan audit bersama melalui Satuan Tugas (Satgas) Sinergi Pengamanan Penerimaan Pajak. Satgas ini akan melakukan pemeriksaan kolaboratif dengan Bea Cukai (DJBC), Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), BPKP, serta PPATK terhadap subjek dan objek yang sama. “Kami sedang melakukan joint audit bersama satgas, di situ ada internal, DJP, DJBC, DJA. Khususnya untuk PNBP untuk subjek dan objek yang sama, kita akan melakukan pemeriksaan bersama,” jelas Bimo.
Di sisi lain, DJP juga fokus menyelesaikan penagihan terhadap 200 wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya. Bimo menyatakan bahwa hasil realisasi penagihan ini akan diumumkan dalam waktu dekat. “Pada dasarnya kami melakukan kegiatan multi-door approach untuk penagihan ini, jadi bersama dengan beberapa aparat penegak hukum kami juga melakukan joint activities,” tutup Bimo.
Data DJP per 30 Juni 2022 mengungkap bahwa sebanyak 247.918 wajib pajak berpartisipasi dalam Tax Amnesty Jilid II. Program ini menghasilkan total harta bersih yang diungkap peserta senilai Rp594,82 triliun. Pajak penghasilan (PPh) yang disetorkan ke negara mencapai Rp61,01 triliun, dengan Rp32,91 triliun berasal dari kebijakan I dan Rp28,1 triliun dari kebijakan II. Deklarasi aset dalam negeri mencapai Rp498,88 triliun, repatriasi aset dari luar negeri Rp13,70 triliun, dan harta dari deklarasi luar negeri tanpa repatriasi senilai Rp59,91 triliun. Nilai harta dengan komitmen investasi mencapai Rp22,34 triliun.
Diolah dari laporan Tirto.id.

