ZONAUTARA.com – Delapan terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah divonis 4 hingga 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (12/5/2026). Para terdakwa dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan juga dikenai denda sebesar Rp 1 miliar.
Saat membacakan amar putusan, ketua majelis hakim Asek Nurhadi menegaskan keyakinan bahwa para terdakwa terbukti bersalah, “Menyatakan terdakwa telah terbukti meyakinkan bersalah dalam melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujarnya.
Vonis dijatuhkan kepada Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga periode 2021-2023, Alfian Nasution, dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 150 hari pidana kurungan. Selain itu, Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina periode 2012-2014, Hanung Budya Yuktyanta, juga memperoleh vonis yang sama.
Lebih lanjut, vonis 5 tahun penjara dijatuhkan kepada Martin Haendra Nata, Business Development Manager Trafigura Pte Ltd periode 2019-2021, dan Toto Nugroho, Senior Vice President (SVP) Integrated Supply Chain (ISC) Pertamina periode 2017-2018. Denda yang sama juga dikenakan pada kedua terdakwa.
Sementara itu, Dwi Sudarsono yang menjabat VP Crude, Product Trading, and Commercial (CPTC) periode 2019-2020, beserta Indra Putra selaku Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 150 hari penjara.
Diolah dari laporan Detik.

