ZONAUTARA.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah menyelidiki peran mantan ajudan Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq, terkait kasus gratifikasi dan korupsi pengadaan jasa di Pemkab Pekalongan. Penyidikan dilakukan terhadap dua mantan ajudan Fadia pada Selasa (12/5/2026) untuk mengkaji dugaan peran mereka dalam memfasilitasi aliran gratifikasi dan mendukung perusahaan keluarga Fadia dalam menguasai proyek outsourcing.
Dua mantan ajudan yang diperiksa meliputi Siti Hanikatun, saat ini menjabat Kabag Perekonomian Pemkab Pekalongan, dan Aji Setiawan. Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, “Keduanya juga diduga membantu Bupati melakukan penerimaan-penerimaan gratifikasi. Penyidik masih akan terus melakukan penelusuran dan pendalaman kepada para saksi lainnya,” jelasnya dalam keterangan tertulis pada Rabu (13/5/2026).
KPK memusatkan penyelidikan terhadap Siti Hanikatun yang diduga berperan sebagai penghubung antara Bupati Fadia dan para kepala dinas di lingkungan Pemkab Pekalongan. Ia dianggap membuka jalan bagi PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), sebuah perusahaan yang dikelola oleh suami dan anak Fadia, untuk memenangi kontrak penyedia jasa outsourcing.
Keterangan Aji Setiawan digunakan untuk mengungkap bagaimana operasional di PT RNB dijalankan, serta sejauh mana keterlibatannya dalam strategi pengadaan barang dan jasa. Penyidik mencari tahu pengaruhnya dalam memastikan perusahaan keluarga Bupati mendominasi proyek pemerintah.
Fadia diduga melakukan konflik kepentingan terkait pengadaan barang dan jasa oleh PT RNB, serta penerimaan gratifikasi. Perusahaan ini dikendalikan Mukhtaruddin Ashraff Abu, suami Fadia, yang menyandang posisi komisaris, dan anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff, sebagai direktur hingga 2024. Investigasi mengungkap bahwa transaksi masuk ke PT RNB mencapai Rp46 miliar antara 2023-2026, bersumber dari kontrak dengan dinas-dinas Pemkab Pekalongan.
Diolah dari laporan Tirto.id.

