ZONAUTARA.com – Anggota Komisi II DPR, Romy Soekarno, menyarankan agar Istana Kepresidenan di Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, mulai difungsikan sejalan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai status ibu kota Indonesia. Meski hingga kini ibu kota belum resmi dipindahkan dari Jakarta, Romy mengusulkan agar Istana IKN mulai digunakan seperti istana kepresidenan lainnya di luar Jakarta.
MK dalam putusannya menegaskan bahwa DKI Jakarta tetap menjadi ibu kota sampai Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan dikeluarkan. Putusan ini memberikan waktu bagi pemerintah untuk mempersiapkan transisi pemindahan ibu kota secara bertahap dan tidak serta-merta menghentikan pembangunan di IKN.
Romy menyatakan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir dengan kelanjutan proyek IKN, sebab pembangunan akan terus berlanjut dengan pendekatan yang lebih realistis dan terukur. Sambil menunggu kelengkapan, penggunaan Istana IKN dimungkinkan setingkat dengan Istana Bogor, Cipanas, dan Tampaksiring.
Menurut politikus PDIP tersebut, pemindahan pemerintahan juga tidak harus dilakukan serempak. Beberapa kementerian yang relevan dengan isu lingkungan dan energi dapat diprioritaskan lebih dahulu, seperti Kementerian Kehutanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Pertanian.
Sebelumnya, melalui uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan yang berpendapat bahwa tidak sinkronnya beberapa pasal undang-undang menimbulkan kekosongan status konstitusional ibu kota. Ketua MK, Suhartoyo, membacakan putusan ini pada sesi sidang, menjelaskan bahwa peraturan terkait ibu kota masih sah sebelum adanya Keppres baru.
Diolah dari laporan CNN Indonesia.

