ZONAUTARA.com – Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Yulius Selvanus menegaskan bahwa perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025 merupakan langkah strategis untuk menyesuaikan arah kebijakan fiskal daerah dengan kondisi aktual.
Halitu disampaikan Yulius saat memberikan sambutan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulut dalam rangka penyampaian sekaligus penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Sulut, Rabu (20/8/2025).
“APBD bukanlah dokumen statis, melainkan instrumen fiskal yang dinamis dan harus mampu beradaptasi dengan perkembangan, baik internal maupun eksternal,” ujarnya.
Menurutnya, penyusunan perubahan APBD 2025 dilakukan secara hati-hati dan berlandaskan aturan, merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Permendagri Nomor 15 Tahun 2024.
“Prinsip yang dijalankan antara lain kesesuaian dengan kemampuan daerah, transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik,” jelasnya.

Perubahan anggaran ini juga menjadi tindak lanjut atas hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan Pemprov Sulut Tahun Anggaran 2024, khususnya terkait penyesuaian target sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) serta perubahan asumsi pendapatan dan pembiayaan.
Meski ada penyesuaian, menurut Gubernur, tema pembangunan Sulut 2025 tetap sama.
“Meskipun postur anggaran mengalami penyesuaian, namun tema pembangunan SKPD di tahun 2025 tetap sama, sesuai nama, yaitu menuju Sulawesi Utara maju, sejahtera dan berkelanjutan,” jelasnya.
Tema tersebut dijabarkan dalam delapan prioritas pembangunan daerah, mulai dari peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan, penguatan SDM, pembangunan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif, pertanian dan perikanan, optimalisasi pendapatan asli daerah, pengelolaan sumber daya alam, penguatan daya saing ekonomi, hingga penanggulangan kemiskinan, stunting, dan pengangguran.

Adapun skema rancangan perubahan APBD Provinsi Sulut Tahun Anggaran 2025 yaitu, pendapatan daerah dari Rp3,84 triliun berkurang Rp52,54 miliar, menjadi Rp3,78 triliun.
Belanja daerah dari Rp3,66 triliun berkurang Rp25,30 miliar, menjadi Rp3,63 triliun. Penerimaan pembiayaan dari Rp35 miliar bertambah Rp27,23 miliar, menjadi Rp62,23 miliar dan Pengeluaran pembiayaan tetap Rp216,03 miliar.
“Perubahan APBD ini diharapkan dapat menjaga kesinambungan pembangunan daerah dan memastikan bahwa setiap alokasi anggaran benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat Sulawesi Utara,” tutur Yulius.
Pada rapat paripurna ini juga, seluruh fraksi dari DPRD Sulut turut menyampaikan pandangan umum kepada Pemerintah Provinsi Sulut sebagai usulan perbaikan dan pembangunan daerah.



