ZONAUTARA.com — Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengeluarkan seruan resmi dari Jenewa pada 6 November 2025, mendesak Pemerintah Indonesia untuk segera membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat.
Desakan ini muncul menyusul kekhawatiran mendalam terhadap situasi masyarakat adat di Indonesia yang terus menghadapi kekerasan, kriminalisasi, dan ketidakpastian hukum terkait wilayah serta hak-hak kolektif mereka.
RUU yang telah lebih dari 15 tahun mandek di Program Legislasi Nasional (Prolegnas) ini dinilai krusial tidak hanya untuk perlindungan hak asasi manusia, tetapi juga sebagai instrumen penting dalam upaya penyelamatan Indonesia dari ancaman krisis iklim.
Berbagai komunitas adat dari Kepulauan Aru, Pegunungan Meratus, hingga Merauke, turut menyuarakan urgensi pengesahan RUU ini. Mereka melihat regulasi ini sebagai payung hukum yang esensial untuk mengakui kearifan lokal dalam pengelolaan sumber daya alam dan memastikan peran vital mereka dalam menjaga lingkungan diakui negara. Tanpa undang-undang yang jelas, hak-hak konstitusional masyarakat adat terabaikan, dan potensi mereka dalam mitigasi perubahan iklim belum teroptimalkan.
Mika Ganobal, Perwakilan Masyarakat Adat Aru Maluku, menegaskan pentingnya regulasi ini. “Pembahasan dan pengesahan RUU Masyarakat Adat bukan sekadar kebutuhan legalitas, tetapi urgensi untuk menghentikan krisis iklim yang semakin nyata kami rasakan. Bagi Masyarakat Adat Kepulauan Aru, kehadiran UU Masyarakat Adat adalah solusi agar pengelolaan sumber daya alam berdasarkan kearifan lokal diakui. Tanpa regulasi nasional yang tegas, keberadaan dan peran kami dalam menjaga dan mengelola alam belum diakui sepenuhnya oleh negara. Melalui pengesahan RUU Masyarakat Adat, kita dapat bersama-sama menghentikan kerusakan dan keluar dari krisis iklim,” tegasnya sebagaimana rilis yang diterima Zonautara.com, Rabu (19/11/2025).
Meski telah masuk Prolegnas selama lebih dari satu setengah dekade, proses legislasi RUU Masyarakat Adat menghadapi banyak tantangan dan hambatan, menunjukkan minimnya komitmen legislasi.
Padahal, pengesahan RUU ini merupakan pemenuhan atas hak konstitusi. Kekhawatiran mengenai pengakuan wilayah adat yang akan mengubah status dan kontrol pengelolaan hutan, lahan, dan sumber daya dinilai berlebihan.
Dari Kalimantan Selatan, Harnilis, Masyarakat Adat Meratus, menyatakan dukungan penuh.
“Kami Masyarakat Adat di Pegunungan Meratus Kalimantan Selatan mendukung penuh proses legislasi undang-undang dilakukan sesegera mungkin. Kami menyerukan kepada DPR RI agar pembahasan pengesahan RUU Masyarakat Adat ini juga menjadi agenda politik di masing-masing partai. Semakin banyak partai yang mendukung maka pengesahan RUU Masyarakat Adat kian nyata,” ungkap Harnilis.
Pegunungan Meratus sendiri telah mendapat pengakuan internasional sebagai Global Geopark oleh UNESCO pada Sidang Dewan Eksekutif ke-221 di Paris, Prancis, April 2025 lalu. Pengakuan ini diberikan atas nilai penting geologi, ekologi, dan budayanya, menjadikannya kawasan pertama di Kalimantan yang meraih status tersebut.
Harnilis menambahkan, “Sebagai masyarakat yang secara turun-temurun menjaga, merawat, dan hidup berdampingan dengan Pegunungan Meratus, sudah saatnya negara hadir dan mengakui kami.
Pemerintah dan DPR RI harus segera membahas dan mengesahkan RUU Masyarakat Adat, sebagai bentuk perlindungan dan penghormatan terhadap hak, budaya, dan wilayah adat.”
Di tengah janji pemerintah, Koordinator Koalisi Kawal, Veni Siregar, menyoroti inkonsistensi.
Pada Conference of the Parties ke 30 (COP30) di Belem, Brasil, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyampaikan komitmen Indonesia untuk memberikan hak 1,4 juta hektar hutan adat hingga tahun 2029. Namun, Veni Siregar menegaskan, “Janji Menteri Kehutanan tidak akan terwujud jika RUU Masyarakat Adat sebagai payung hukum yang menjamin perlindungan dan pemenuhan hak masyarakat adat dalam upaya menjawab krisis lingkungan tidak kunjung disahkan.”
Data dari Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) menunjukkan skala masalah yang signifikan.
Sekitar 33,6 juta hektare wilayah adat telah teregistrasi, dengan 72% di antaranya berpotensi menjadi Hutan Adat. Namun, kenyataannya, proses pengakuan dan perlindungan masyarakat adat melalui skema hutan adat sangat berbelit-belit, memakan waktu lama, dan tidak pasti. Dalam sembilan tahun terakhir, hanya 0,3 juta hektare hutan adat yang berhasil dikembalikan kepada komunitas masyarakat adat.
Ketiadaan regulasi perlindungan berisiko menyebabkan hilangnya wilayah adat, seperti yang dialami oleh masyarakat di Merauke, Papua. Philipus K Chambu, Masyarakat Adat Suku Malind Anim, Merauke, Papua, menceritakan dampaknya. “Kami Masyarakat Adat Merauke Papua merupakan kelompok paling terdampak dari deforestasi dan krisis akibat pembangunan. Kami terpinggirkan dari keputusan pembangunan di wilayah adat kami. Tanpa UU Masyarakat Adat kami berpotensi mengalami intimidasi dan kriminalisasi saat mempertahankan tanah adat,” ungkapnya.
Mandeknya pengesahan RUU ini secara jelas menunjukkan lemahnya komitmen DPR dalam memenuhi amanat konstitusi untuk mengakui, menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak masyarakat adat, sebagaimana tertuang dalam UUD 1945 Pasal 18B ayat (2) serta dipertegas melalui Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012.


