ZONAUTARA.com — Bencana banjir bandang hebat melanda tujuh kabupaten di Provinsi Sumatera Utara pada Selasa, 25 November 2025, dengan dampak terparah di Tapanuli Selatan dan Tapanuli Tengah.
Organisasi lingkungan Satya Bumi menyampaikan duka cita mendalam kepada para korban di Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat, sekaligus menyoroti bahwa banjir kali ini bukan hanya akibat cuaca ekstrem, tetapi diperparah oleh kerusakan ekosistem yang masif dan berlangsung lama di kawasan ekosistem Batang Toru.
Kerusakan ini, yang melibatkan penebangan hutan tak terkendali dan aktivitas industri ekstraktif, telah mengurangi kemampuan alami ekosistem dalam menahan air hujan, sehingga memicu aliran air deras dan potongan kayu dari hulu ke hilir.
Satya Bumi, bersama Sarekat Hijau Indonesia (SHI) Sumatera Utara, dan Jaringan Advokasi Masyarakat Marjinal (JAMM), mendesak pemerintah untuk segera melakukan audit izin industri dan rehabilitasi hutan berbasis masyarakat guna mencegah bencana serupa di masa depan.
Mereka menilai bahwa degradasi lingkungan di Batang Toru, yang seharusnya menjadi pusat konservasi dan penopang kehidupan, telah menjadi penyebab utama skala bencana yang disebut sebagai yang terbesar dalam beberapa dekade terakhir.
Berbagai pihak kini didesak untuk memberikan perhatian serius terhadap upaya restorasi dan pengelolaan hutan yang lebih berkelanjutan.
Dalam rilisnya, Satya Bumi menjelaskan bahwa kerusakan hutan di hulu sungai Batang Toru, akibat penebangan masif dan pembukaan lahan tanpa pengelolaan berkelanjutan, telah mengurangi kemampuan alam dalam menyerap dan menahan air hujan.
Akibatnya, saat curah hujan ekstrem terjadi, air turun dengan sangat cepat dan menyeret potongan kayu dari wilayah hulu ke hilir, memicu banjir bandang besar yang merusak rumah warga, infrastruktur, serta lahan pertanian.
“Pada banyak video yang beredar, terlihat aliran sungai sangat deras disertai potongan kayu yang diduga berasal dari hulu Sungai Batang Toru di kawasan Harangan Tapanuli. Air yang mengalir dari hulu ke hilir akan membawa dampak lebih parah jika kondisi hutan di bagian hulu telah rusak, tanah menjadi tidak stabil, rawan longsor, dan tidak ada lagi pohon yang berfungsi sebagai pengikat tanah,” jelas Juru Kampanye Satya Bumi, Riezcy Cecilia Dewi.
Ekosistem Batang Toru, yang merupakan satu-satunya habitat Orangutan Tapanuli, terus menyusut akibat aktivitas industri ekstraktif. Ekspansi tambang emas Martabe, yang dikelola oleh PT Agincourt Resources, telah berlangsung sejak tahun 1997.
Meskipun konsesi PT Danau Toba Mining sebagai pemegang awal telah menyempit dari 659.060 hektar menjadi 130.252 hektar sejak 2018, pembukaan hutan tetap terjadi. Data menunjukkan, PT Agincourt Resources telah melakukan ekspansi lahan dari 509 hektar pada Januari 2022, menjadi 555,93 hektar pada Oktober 2024, dan kembali bertambah menjadi 603,21 hektar per Oktober 2025.
Sebagian besar lahan yang dibuka adalah hutan yang masih utuh, yang secara signifikan menyumbang pada hilangnya tutupan hutan. Lebih lanjut, dokumen perusahaan tahun 2020 menunjukkan rencana PT Agincourt Resources untuk menambah kapasitas produksi dari 6 juta ton/tahun menjadi 7 juta ton/tahun, dengan alasan pembangunan fasilitas tailing, utilitas tambahan, dan perubahan operasional lainnya. Rencana ini mencakup pembangunan Tailings Management Facilities (TMF) seluas 583 hektar.
“Pembangunan TMF memerlukan pembersihan lahan besar-besaran. Ada sekitar 195,2 hektar akan dibuka, dan potensi kehilangan pohon diperkirakan mencapai 185.884 batang. Ini belum termasuk anakan dan pohon berukuran kecil yang ada di bawah kanopi. Tentu hal ini merupakan rencana penebangan pohon secara terang-terangan di dalam dokumennya. Artinya, deforestasi ini diketahui, disetujui dan bahkan difasilitasi oleh negara,” tegas Riezcy.

Selain tambang, Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batang Toru, yang diperkirakan selesai pembangunannya akhir 2025, juga dinilai belum mampu menahan debit air ekstrem dari hulu. Infrastruktur ini, yang dibangun di bentang alam sensitif, justru berpotensi menambah kerentanan kawasan, terutama jika kapasitas sungai berubah akibat deforestasi dan perubahan tata air di hulu. Bendungan dan terowongan air yang dirancang untuk energi tidak otomatis mampu menahan limpasan air volume besar saat curah hujan ekstrem dan kondisi hutan rusak.
Proyek-proyek megah lain seperti PLTMH Pahae Julu, Geothermal PT SOL (Tapanuli Utara), PKR PT Toba Pulp Lestari (Tapanuli Utara), Perkebunan Sawit PT Sago Nauli (Tapanuli Tengah), dan Perkebunan Sawit PTPN III Batang Toru (Tapanuli Selatan) juga berdiri di sekitar lanskap ekosistem Batang Toru, menambah tekanan.
Kombinasi antara ekspansi tambang, pembangunan infrastruktur berskala besar, dan hilangnya tutupan hutan di ekosistem Batang Toru menciptakan tekanan yang saling memperparah. Pakar geologi LIPI, Haryadi Permana, juga mengingatkan bahwa Pulau Sumatera dilewati oleh patahan aktif, membuat ekosistem ini rentan terhadap gempa.
Analisis Knight Piesold pada 2017 bahkan menunjukkan bahwa tambang Martabe terletak pada daerah dengan aktivitas kegempaan tinggi, dengan rata-rata gempa Mag 4-6 dan potensi Mag 7-8 dalam jarak 200 km.
Ketika ruang resapan air hilang, struktur tanah melemah, dan bentang alam diubah secara masif, risiko banjir bandang dan longsor meningkat tajam, seperti yang kini dialami masyarakat Tapanuli.
Ketua DPW SHI SUMUT, Hendra Hasibuan, yang juga Koordinator JAMM, menyebut kondisi ini mencerminkan lemahnya perlindungan negara terhadap ruang hidup masyarakat, dengan kebijakan tata ruang dan regulasi lingkungan yang lebih berpihak pada pemodal.

“Kerusakan ini bukan hanya ekologis, tetapi sosial. Ketahanan pangan melemah, masyarakat kehilangan lahan, dan budaya yang terkait dengan hutan ikut tergerus,” kata Hendra.
Ia menambahkan, “Ekosistem Batang Toru pernah menjadi benteng kehidupan. Ia masih bisa diselamatkan jika negara berani menata ulang arah pembangunan dan menempatkan keseimbangan ekologis sebagai pondasi kebijakan.”
Satya Bumi, SHI Sumatera Utara, dan JAMM menegaskan bahwa situasi ini harus menjadi alarm serius bagi pemerintah daerah maupun nasional. Mereka mendesak agar tidak ada lagi pembiaran terhadap pembukaan lahan baru atau penerbitan izin tanpa kajian lingkungan ketat, serta menuntut agar masyarakat tidak lagi menjadi korban kebijakan ekonomi yang menguntungkan segelintir pihak.
Desakan mereka meliputi: audit dan evaluasi menyeluruh izin industri ekstraktif dan alih fungsi lahan di sekitar Batang Toru; penghentian sementara ekspansi sawit dan industri ekstraktif; pemulihan kawasan hulu melalui rehabilitasi hutan berbasis masyarakat; pengembalian ruang hidup rakyat dan penguatan hak kelola masyarakat lokal/adat dan petani; serta pembangunan sistem peringatan dini dan mitigasi bencana yang memadai.


