ZONAUTARA.com – Empat anggota bintara muda Polda Kepulauan Riau dijatuhi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah terbukti melanggar kode etik profesi dalam kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan Bripda Natanael Simanungkalit. Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar pada Jumat (17/4/2026) menetapkan tindakan ini setelah mempertimbangkan seluruh bukti dan fakta persidangan.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Nona Pricillia Ohei dalam keterangannya pada Sabtu (18/4/2026) menjelaskan, “Seluruh unsur pelanggaran terbukti terpenuhi. Karena itu, komisi menjatuhkan sanksi tegas berupa PTDH kepada keempat pelanggar.”
Sanksi lebih lanjut diberikan kepada Bripda AS, Bripda AP, Bripda GSP, dan Bripda MA setelah mereka terbukti melakukan perbuatan tercela dalam sidang etik. Selain itu, proses pidana juga berjalan paralel, di mana Bripda AS telah ditetapkan sebagai tersangka pada 15 April 2026, dengan dugaan keterlibatan lebih lanjut dari Bripda GSP, Bripda MA, dan Bripda AP.
Keempat tersangka kini menghadapi tuduhan berdasarkan Pasal 466 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun. “Proses pidana akan berjalan sesuai ketentuan hukum. Siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses secara tegas, profesional dan berkeadilan,” tambahnya.
Putusan sidang etik diterima oleh Bripda AS, sementara tiga lainnya memutuskan untuk mengajukan banding dalam waktu tiga hari. Proses hukum dijalankan dengan penekanan pada keadilan dan ketegasan.
Diolah dari laporan Tirto.id.

