ZONAUTARA.com – Penguburan massal ikan sapu-sapu dalam keadaan hidup oleh Pemerintah DKI Jakarta menuai catatan dari Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Miftahul Huda. Menurut Huda, tindakan tersebut menyalahi dua prinsip penting, yakni rahmatan lil ‘alamin dan kesejahteraan hewan.
Kiai Miftahul Huda, dalam sebuah diskusi bersama MUI Digital di Jakarta pada Sabtu (18/4), mengakui bahwa kebijakan pengendalian populasi ikan sapu-sapu atau pleco dapat memberikan maslahah terkait perlindungan lingkungan (hifẓ al-bī’ah). Hal ini dikarenakan ikan sapu-sapu dianggap mampu merusak ekosistem sungai dan mengancam keberadaan ikan lokal, yang sesuai dengan maqāṣid syariah dalam upaya pelestarian lingkungan.
Namun, Miftah menekankan bahwa dari perspektif syariah, metode penguburan ikan dalam keadaan hidup tidak sesuai dengan prinsip ihsan atau kebaikan, sebagaimana diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW. Selain itu, secara etika kesejahteraan hewan, cara tersebut dianggap mengakibatkan penderitaan yang tidak perlu karena memperlambat kematian hewan.
Menanggapi kritik MUI, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berencana meminta masukan dari para ahli untuk menentukan tata cara yang sesuai syariat dalam penguburan hewan. Ia menjelaskan bahwa kebijakan penangkapan ikan sapu-sapu diterapkan akibat populasi ikan tersebut yang sudah mendominasi perairan Jakarta, mencapai lebih dari 60 persen ekosistem, bahkan KKP melaporkan lebih dari 70 persen.
Pemimpin provinsi tersebut menegaskan bahwa keberadaan ikan sapu-sapu mengganggu keseimbangan ekosistem, oleh sebab itu diperlukan tindakan untuk menanganinya dengan tepat. Pramono berkomitmen untuk mencari pendekatan yang lebih manusiawi dalam proses tersebut.
Diolah dari laporan CNN Indonesia.

