Komisi Reformasi Polri Sampaikan Enam Rekomendasi ke Prabowo

Komisi Percepatan Reformasi Polri serahkan enam rekomendasi penting terkait reformasi dan penguatan kelembagaan Polri ke Presiden Prabowo Subianto.

Redaktur AI
Penulis: Redaktur AI
Foto: CNN Indonesia – Nasional

ZONAUTARA.com – Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) menyerahkan enam poin rekomendasi kepada Presiden RI Prabowo Subianto di Istana pada Selasa (5/5). Rekomendasi tersebut mencakup berbagai aspek penting terkait kedudukan kelembagaan dan reformasi internal Polri.

Rekomendasi pertama menyatakan bahwa kedudukan kelembagaan Polri tetap berada di bawah kendali Presiden RI dan tidak diperlukan pembentukan kementerian baru. “Seluruh anggota KPRP bersepakat untuk tidak mengusulkan adanya Kementerian baru dan kedudukan Polri tetap seperti yang berlaku saat ini,” demikian bunyi poin rekomendasi nomor 1 yang diperoleh dari Yusril Ihza Mahendra, anggota KPRP.

Kedua, KPRP merekomendasikan penguatan Kompolnas RI sebagai lembaga independen agar sejalan dengan posisi Polri di bawah Presiden. Penguatan ini bertujuan agar Polri melaksanakan tugasnya secara efektif dan efisien sesuai perundang-undangan. “Oleh karena itu, lembaga Kompolnas harus dilakukan pembenahan secara fundamental yang meliputi; kedudukan, komposisi keanggotaan, mekanisme pengangkatan, tugas dan wewenang serta pengelolaan anggaran,” demikian isi rekomendasi kedua.

Rekomendasi ketiga terkait mekanisme pengangkatan Kapolri, yang tetap melibatkan persetujuan DPR. KPRP menilai, fungsi pengawasan DPR dan pembagian tanggung jawab antara Presiden dan DPR merupakan alasan mengapa mekanisme ini harus tetap diikuti. “Seluruh anggota komisi memberikan pendapat yang berimbang karena di antara keduanya memiliki argumentasi yang kuat,” bunyi poin ketiga.

Keempat, penugasan anggota Polri di luar kepolisian juga mendapat sorotan, khususnya setelah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi yang memunculkan polemik publik. KPRP berharap penugasan tersebut ditetapkan secara limitatif dalam undang-undang atau peraturan pemerintah. Ketua KPRP Jimly Asshiddiqie menyatakan telah disepakati bahwa jabatan anggota Polri di luar struktur kepolisian akan diatur secara rinci. “Tadi diputuskan oleh Bapak Presiden harus ditentukan secara limitatif jabatan mana saja seperti di Undang-Undang TNI,” kata Jimly.




Diolah dari laporan CNN Indonesia.

⚠️ Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.
Leave a Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com