ZONAUTARA.com – Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, menyampaikan kecaman keras terhadap kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh pendiri pondok pesantren di Pati, Jawa Tengah, berinisial AS. Kasus tersebut melibatkan setidaknya 50 santriwati. Anwar Abbas menekankan bahwa perbuatan ini merupakan tindakan terkutuk yang bertentangan dengan ajaran agama.
Anwar Abbas mendesak agar pihak kepolisian segera memproses kasus ini dan memberikan hukuman maksimal kepada pelaku. Menurutnya, tindakan pelaku telah merusak masa depan santriwati serta mencemari nama baik dunia pesantren. “Kita mendesak pihak kepolisian agar memproses kasus yang bersangkutan secepatnya untuk dijatuhi hukuman yang seberat-beratnya,” ujar Anwar Abbas.
Selain itu, Anwar Abbas mengusulkan penerapan aturan dan kode etik yang ketat di lingkungan pesantren untuk mencegah terulangnya kasus serupa. Ia menekankan pentingnya pengawasan, terutama ketika ada interaksi antara santriwati dan pihak pesantren. “Agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, pitngnya ada aturan,” tambahnya.
Sementara itu, pihak kepolisian telah menetapkan AS sebagai tersangka. Dugaan pemerkosaan tersebut berdasarkan laporan delapan korban, meski jumlah santriwati yang diduga menjadi korban mencapai 50 orang. Kasus ini pertama kali dilaporkan terjadi sejak tahun 2024.
Pengacara korban, Ali Yusron, menyebutkan bahwa delapan korban yang melapor berusia remaja dan berada di tingkat SMP. “Korban aduan itu adalah delapan orang, namun dari keterangan saksi, korban lebih dari 30 sampai 50 santriwati,” ungkap Ali Yusron.
Diolah dari laporan Detik.

