ZONAUTARA.com – Pemerintah Indonesia akan mulai menyalurkan insentif untuk kendaraan listrik pada Juni 2026. Insentif ini akan dialokasikan untuk 200 ribu unit kendaraan, terdiri dari 100 ribu unit motor listrik dan 100 ribu unit mobil listrik.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan insentif untuk mobil listrik akan ditambah setelah alokasi awal habis. Untuk motor listrik, pemerintah menyediakan insentif sebesar Rp5 juta per unit. “100 ribu pertama, kalau habis kita kasih lagi. Kalau habis kita kasih lagi,” ujar Purbaya dalam Konferensi Pers APBNKita di Jakarta, Selasa (5/5/2026).
Pemerintah memberlakukan dua skema pemberian insentif berdasarkan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen dan 40 persen. Skema diskon PPN DTP ini akan tergantung pada jenis baterai yang digunakan, dimana baterai berbasis nikel atau manganese cobalt (NMC) akan mendapatkan diskon lebih besar dibandingkan baterai lithium ferro-phosphate (LFP).
Sementara itu, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menekankan pentingnya insentif ini dalam menekan emisi dan konsumsi bahan bakar minyak (BBM), serta mengurangi subsidi negara di tengah situasi geopolitik yang memanas. “Kalau memang pemerintah memberikan insentif untuk motor atau mobil listrik, ini semakin relevan,” ungkap Agus usai pertemuan di kantor Kementerian Keuangan.
Agus juga menambahkan bahwa insentif tersebut diperlukan untuk mendukung pertumbuhan industri lokal dan melindungi tenaga kerja di tengah tantangan pasokan bahan baku akibat ketegangan geopolitik, seperti perang di Iran. “Yang ketiga yang juga tidak kalah pentingnya, insentif atau stimulus itu memang harus dalam rangka untuk memperkuat industri kita sehingga tenaga kerja kita bisa juga terlindungi,” tambahnya.
Diolah dari laporan Tirto.id.

