ZONAUTARA.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengumumkan bahwa pemerintah menunda rencana kenaikan tarif royalti untuk komoditas mineral seperti emas, tembaga, nikel, dan timah. Menurut Bahlil, tim Kementerian ESDM sebelumnya telah menyosialisasikan materi yang masih berupa konsep awal, dan belum menjadi bagian dari Peraturan Pemerintah (PP).
“Sekali lagi saya katakan ya, bahwa apa yang disosialisasikan itu bukan keputusan, tapi itu baru ya istilahnya uji publik lah. Ada masukan apa-apa, gitu. Nah, begitu masukannya enggak baik, kita akan segera melakukan revisi. Dan sekali lagi saya katakan bahwa itu belum menjadi aturan karena itu kan nanti jadi PP. PP-nya belum ada,” ujar Bahlil ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Senin (11/5/2026).
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan terburu-buru menerapkan aturan tersebut sebelum dilakukan kajian yang lebih mendalam dan menghasilkan formulasi yang menguntungkan negara dan pelaku usaha. “Maka ini saya pikir saya akan pending untuk membangun formulasi yang baik, yang saling menguntungkan. Negara untung dan juga pengusaha harus untung,” kata Bahlil.
Sebelumnya, Kementerian ESDM diketahui sedang mematangkan rencana penyesuaian tarif royalti untuk sejumlah komoditas mineral. Penyesuaian ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara.
Konsultasi publik (public hearing) telah diadakan pada Jumat, 8 Mei 2026, yang membahas revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2025 terkait jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku di Kementerian ESDM. Dalam pertemuan ini, revisi tersebut akan menentukan penyesuaian tarif royalti bagi komoditas seperti tembaga, emas, perak, bijih nikel, dan timah.
Diolah dari laporan CNBC Indonesia.

