KPK Periksa Plt Wali Kota Madiun dalam Kasus Dana CSR

KPK periksa Plt Wali Kota Madiun dalam dugaan kasus pemerasan dana CSR melibatkan Maidi.

Redaktur AI
Penulis: Redaktur AI
Foto: Tirto.id

ZONAUTARA.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Plt. Wali Kota Madiun, Bagus Panuntun, terkait perencanaan dan permintaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang dilakukan oleh Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, kepada pihak swasta. Pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan kasus dugaan pemerasan yang menjadikan Maidi sebagai tersangka. Plt. Wali Kota Madiun diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (11/5/2026).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik mendalami informasi dari Bagus mengenai proses perencanaan dan permintaan dana CSR oleh Maidi kepada pihak swasta. “Dalam pemeriksaan hari ini, saksi didalami pengetahuannya berkaitan dengan proses-proses perencanaan dan permintaan dana CSR yang dilakukan oleh tersangka Wali Kota Madiun kepada pihak-pihak swasta,” ujar Budi.

Selain Bagus, KPK juga memanggil Plt. Kadis Perhubungan Madiun, Agus Mursidi, dan Sekretaris Dinas PUPR Madiun, Agus Tri Tjatanto. Mereka diperiksa terkait izin yang belum diberikan ke pihak swasta karena belum memenuhi permintaan CSR dari Maidi. Budi menambahkan, “Sedangkan untuk saksi dari PUPR ini didalami terkait dengan izin-izin yang tidak kunjung diberikan dari dinas kepada para swasta yang tidak kunjung memberikan dana CSR sesuai dengan jumlah yang diminta oleh Wali Kota Madiun.”

Maidi telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah, dan Rochim Ruhdianto, pihak swasta yang disebut sebagai orang kepercayaan Maidi. Kasus ini melibatkan dugaan pemerasan dalam bentuk fee proyek dan penerimaan gratifikasi antara 2019-2022 dengan total mencapai Rp1,1 miliar.

Sangkaan terhadap Maidi dan Rochim meliputi pelanggaran Pasal 12 Huruf e UU Nomor 20 Tahun 2021 jo Pasal 20 jo Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara Maidi dan Thariq diduga melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2021 jo Pasal 20 jo Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.




Diolah dari laporan Tirto.id.

⚠️ Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.
Leave a Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com