ZONAUTARA.com – Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya dalam membangun tata kelola perdagangan karbon kehutanan yang kredibel, transparan, dan berstandar internasional. Hal ini disampaikan dalam forum bisnis International Emissions Trading Association (IETA) dan Indonesia-America Chamber of Commerce (IACC) di New York, Amerika Serikat, oleh Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni.
Dalam keterangannya, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menekankan bahwa Indonesia kini memasuki babak baru pengelolaan hutan yang tidak hanya fokus pada kayu, tetapi juga pada nilai karbon, keanekaragaman hayati, jasa lingkungan, dan ekonomi hijau berkelanjutan. “Indonesia memiliki sekitar 120 juta hektare hutan tropis, membuka peluang kemitraan global untuk investasi iklim dan pengembangan bisnis kehutanan berkelanjutan,” ujarnya.
Menhut Raja Juli Antoni menyebut bahwa terbitnya Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 menjadi tonggak penting dalam transformasi sektor kehutanan Indonesia. Regulasi ini memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dalam menghasilkan, memverifikasi, dan memperdagangkan kredit karbon dari kawasan konsesi kehutanan.
Regulasi tersebut juga memperkuat integrasi pasar karbon nasional dengan standar internasional, termasuk prinsip-prinsip ICVCM dan mekanisme Article 6 dalam Persetujuan Paris. “Dengan demikian, kredit karbon kehutanan Indonesia diharapkan semakin kompetitif di pasar karbon global,” jelas Raja Antoni.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenhut, Ristianto Pribadi, menambahkan bahwa forum bisnis IETA-IACC menjadi momentum penting untuk memperluas jejaring investasi hijau serta memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat pengembangan ekonomi karbon berbasis kehutanan dunia.
Diolah dari laporan Antara.

