Nadiem Makarim Ditetapkan Sebagai Tahanan Rumah, Dikenakan Gelang Pemantau

Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tahanan rumah oleh Kejagung terkait kasus dugaan korupsi Chromebook.

Redaktur AI
Penulis: Redaktur AI
Foto: CNN Indonesia – Nasional

ZONAUTARA.com – Kejaksaan Agung telah menetapkan Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, sebagai tahanan rumah dalam kaitannya dengan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan peralihan status ini dilakukan atas perintah majelis hakim. “Tadi malam tim penuntut umum sudah melakukan melaksanakan penetapan majelis hakim di mana terhadap saudara NM dialihkan menjadi tahanan rumah dan tadi malam sudah dilaksanakan oleh kami,” jelas Anang dalam konferensi pers, Selasa (12/5).

Pengawasan terhadap Nadiem selama menjadi tahanan rumah akan melibatkan aparat keamanan terkait, termasuk Polri. “Kalau dia tidak bisa keluar dari rumah tanpa seizin daripada majelis hakim dan penuntut umum. Harus ada izin,” ungkapnya. Sebagai bagian dari pengawasan, Jaksa Penuntut Umum berencana memasang alat gelang deteksi pada eks menteri tersebut. “Mestinya iya (pakai gelang deteksi). Sepengetahuan saya ada SOP-nya biasa dipergunakan,” tambah Anang.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengabulkan permohonan pengalihan status tahanan bagi Nadiem dari tahanan biasa menjadi tahanan rumah. Hakim ketua majelis, Purwanto S Abdullah, menyampaikan keputusan ini dalam sidang lanjutan kasus tersebut, Senin (11/5/2026). “Mengabulkan permohonan penasihat hukum terdakwa untuk mengalihkan jenis penahanan terdakwa,” ucap Purwanto.

Dalam keputusan tersebut, hakim menetapkan Nadiem untuk menjalani tahanan rumah di kediamannya di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan. “Mengalihkan jenis penahanan terdakwa Nadiem Anwar Makarim dari penahanan Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menjadi penahanan rumah di tempat kediaman terdakwa,” ujar hakim. Terdakwa wajib berada di rumah selama 24 jam penuh dan dilarang meninggalkan rumah kecuali mendapat izin untuk keperluan medis atau sidang pengadilan.

Selain itu, Nadiem diwajibkan melapor dua kali seminggu kepada jaksa penuntut umum dan menyerahkan semua dokumen perjalanan dalam waktu 24 jam setelah penetapan. Ia juga dilarang berkomunikasi dengan saksi atau terdakwa lain dalam kasus ini dan memberikan pernyataan kepada media tanpa izin dari pengadilan.




Diolah dari laporan CNN Indonesia.

⚠️ Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.
Leave a Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com